Soal kampanye di kampus, tidak ada regulasi yang secara tegas menyatakan ada larangan. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya disinggung soal penggunaan fasilitas pendidikan. Pada pasal 280 disebutkan bahwa, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Yang namanya tempat pendidikan kan banyak jenis dan jenjangnya. Bisa pondok pesantren, lembaga pelatihan dan juga termasuk kampus.
Jenjangnya juga demikian, bertingkat. Mulai dari yang tingkat dasar seperti SD dan SMP, yang menengah semacam SMA atau SMK hingga Perguruan Tinggi.
Kalau mengacu pada UU nomor 7 Tahun 2017 diatas, maka kampanye di SD dan SMP-pun seyogianya bukan masalah. Asal tidak menggunakan fasilitas sebagaimana tertera dalam klausul UU tersebut.
Hanya saja, kampanye di lembaga pendidikan tingkat dasar itu rasanya kok janggal sekali. Selain karena memang tidak pantas, kampanye dihadapan anak belum genap usia 17 tahun tegas dilarang. Bisa saja ada kebijakan kampanye di SD atau SMP. Asal pesertanya para wali murid atau masyarakat umum. Namun tetap harus ada izin dari pihak berwenang. Tapi, dari pengalaman yang sudah-sudah, saya belum pernah menemukan ada kampanye di sekolah SD atau SMP. Entah di daerah lain.
Sebaliknya, kalau di Pondok Pesantren atau lembaga tingkat atas, bolehlah. Karena dimungkinkan, umur santri atau siswa dikedua lembaga tersebut sudah ada yang masuk usia 17 tahun atau lebih.
Harap maklum, di pondok pesantren tidak ada batasan usia untuk menjadi santri. Sementara di lembaga pendidikan tingkat atas, sebagian murid diantaranya tentu sudah ada yang memenuhi syarat untuk mencoblos.
Kembali pada topik utama. Pada prinsipnya, kampanye di kampus itu baik. Cuma yang perlu diantisipasi adalah kondusifitas. Jika terlaksana, jangan sampai muncul polemik yang bisa memicu konflik. Apalagi hingga menimbulkan keruwetan dan gesekan diantara para pelaku yang ada didalamnya. Seperti antar pimpinan universitas, mahasiswa dan sesama partai.
Sekarang, apa itu kampanye? Dikutip dari Gramedia Blog, kampanye adalah komunikasi antara satu atau beberapa orang tertentu dengan tujuan untuk memengaruhi banyak orang.
Dalam kampanye, pihak parpol atau calon pemimpin biasanya menyampaikan orasi, janji, dan hasil pemikiran rencana program ke depan dihadapan banyak orang.