Mohon tunggu...
muhammad zaairul haq
muhammad zaairul haq Mohon Tunggu... -

manusia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Merayakan Hari Ibu 22 Desember 2014

22 Desember 2014   12:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:44 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mungkin ada yng bertanya bagaimanakah hukum merayakan hari ibu yang di tahun 2014 ini jatuh pada hari Senin, 22 Desember 2014. Dan memang di tanggal tersebut masyarakat indonesia sepakat menggunakannya sebagi hari ibu atau hari untuk merayakan dan menghargai jasa serta perjuangan kaum wanita, kaumnya para ibu.

Setiap manusia pasti lahir dari rahim seorang ibu, kecuali nabiyullah Adam alaihis Salam yang langsung diciptakan oleh Allah. Karena itu kita wajib untuk menghormati dan berpakti kepada ibu. Lalu permasalahannya adalah, bagaimana kemudian hukum islam memandang hari ibu atau hari khusus untuk merayakan dan menghargai jasa perjuangan seorang ibu secara khusus? apakah ada hukumnya, dan apabila ada, lantas bagaimanakah hukumnya. Nah, apabila para sahabat penasaran dan ingin tahu hukumnya, silakan clik artikel saya pada tautan berikut ini.

Hukum Merayakan Hari Ibu 22 Desember 2014

Nah, tentunya dari artikel di atas (apabila sudah dibaca) para pembaca dapat segera mengetahuinya, bagaimana hukumnya merayakan hari ibu. Semoga bermanfaat buat kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun