Seorang remaja kelahiran 24 February 2007 yang terkena kasus penipuan pada tahun 2019-2021 yang sempat menggemparkan warga INDONESIA, dan lebih mengejutkan lagi komunitas tersebut di pimpin oleh dia sendiri. dalam waktu 1 bulan dia bisa mendapatkan penghasilan 600-900juta. dengan kasus tersebut ia di kenakan pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H