Minat Memanfaatkan Layanan Bimbingan Dan Konseling.
Minat didefinisikan sebagai rasa suka, senang, atautertarik pada suatu hal atau kegiatan ditunjukkan dengan sikap ingin mengikuti, memperhatikan suatu kegiatan tersebut dengan suka rela.
Jadi minat tidak hanya sebuah perasaan senang namun juga diikuti oleh perilaku. Selanjutnya minat juga dijelaskan yaitu rasa senang terhadap sesuatu atau kegiatan sehingga memberikan perhatian dan dengan suka rela mengikuti kegiatan tersebu.Â
Dua pendapat tersebut juga didukung dengan penjelasan bahwa minat merupakan rasa senang yang dimiliki individu yang menjadi sebab individu memusatkan perhatian kepada sesuatu yang diminatinya.Â
Dapat disimpulkan, minat adalah rasa senang, atau tertarik yang dimiliki individu ditandai dengan adanya sikap mengikuti dan memperhatikan suatu kegiatan atau aktivitas dengan suka rela. Sehingga minat memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling diartikan sebagai rasa senang, tertarik pada layanan bimbingan dan konseling ditunjukkan dengan memperhatikan serta mengikuti kegiatan tersebut dengan suka rela.
Jenis-jenis layanan bimbingan dan konseling antara lain layanan orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan bimbingan belajar, layanan konseling perseorangan, serta layanan bimbingan dan konseling kelompok Selanjutnya minat dijelaskan oleh Hidayat terdiri dari
beberapa aspek yaitu aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek tindakan. Aspek kognitif merupakan aspek yang
mengacu pada proses dalam perolehan pengalaman,pengetahuan, berpikir, mengingat, menilai, dan memecahkan masalah. Aspek afektif memunculkan perasaan senang setelah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dilakukan kemudian menjadi rasa suka. Sedangkan aspek tindakan merupakan kegiatan yang berjalan tanpa pemikiran dan berjalan terus menerus meskipun urutannya tak teratur.
Media Bimbingan Dan Konseling
Konselor sebagai pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah yang memberikan materi bimbingan dan konseling kepada konseli atau individu baik secara langsung seperti berbicara kepada konseli atau melalui
perantara yakni media. Arsyad mengungkapkan media berasal dari bahasa latin "medius" bentuk jamak dari"medium" yang artinya "perantara". Kata "perantara"inilah yang dijadikan ukuran para ahli untuk mendefinisikan media, yakni perantara pengirim dan penerima pesan atau informasi (Basri : 2018).