Pada pertemuan ke-12 Guru Motivator Literasi Digital kali ini dibersamai oleh bunda Rita Wati, M.Kom. sebagai nara sumber dan bunda Lely Suryani, S.Pd. SD. sebagai moderator.
Pendahuluan
Di era digital yang semakin maju, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Platform-platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok menawarkan ruang bagi setiap individu untuk mengekspresikan diri secara kreatif dan bebas. Melalui unggahan foto, video, atau tulisan, kita dapat berbagi minat, hobi, serta pemikiran dengan orang-orang di seluruh dunia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul berbagai pertanyaan mengenai dampak psikologis dan sosial dari aktivitas berbagi di media sosial.
Selain dampak negatif, media sosial juga memiliki banyak potensi positif. Platform ini dapat menjadi sarana untuk memperluas jaringan sosial, meningkatkan kesadaran akan isu-isu sosial, serta mendukung kreativitas dan inovasi. Banyak individu telah berhasil memanfaatkan media sosial untuk mencapai tujuan pribadi dan profesional mereka.
Landasan Hukum tentang Etika Bermedia Sosial
Undang-undang ITE, khususnya Nomor 19 Tahun 2016, memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana kita seharusnya berperilaku di media sosial. Hukum ini melarang kita untuk menyebarkan berita bohong, menghasut permusuhan, dan mencemarkan nama baik orang lain.
Sebagai pengguna media sosial, kita harus bijak dalam memanfaatkannya. Ini artinya kita harus menggunakan media sosial dengan tujuan yang jelas, bersikap sopan santun saat berinteraksi dengan orang lain, selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, menghindari akun-akun yang suka memancing konflik, dan tentu saja, mendapatkan manfaat positif dari media sosial.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengandung sejumlah ketentuan yang secara khusus mengatur etika dalam bermedia sosial. Beberapa pasal yang relevan di antaranya mencakup:
Pasal 27 ayat (3): Larangan menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan.
Pasal 28 ayat (2): Larangan menyebarkan ujaran kebencian.
Pasal 32 ayat (1): Larangan mencemarkan nama baik orang lain.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memberikan perlindungan hukum bagi berbagai aktivitas yang memanfaatkan internet, termasuk transaksi digital, penggunaan informasi, dan ekspresi diri di media sosial. Oleh karena itu, kita perlu bersikap bijak dalam menggunakan media sosial dengan menerapkan langkah-langkah berikut:
1. Menggunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan.
2. Menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain.
3. Menyaring informasi yang didapat.
4. Menghindari akun-akun provokatif, dan terakhir
5. Memaksimalkan manfaat penggunaan media sosial.
Mengapa Etika Bermedia Sosial Penting?