Artikel 1 :
Mengoptimalkan Peran TI Untuk UKM Lebih Produktif
oleh : Yuyun Andriani , fakultas agama islam, UMY
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS)Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan definisi UMKM berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan usaha yang memiliki tuk merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 20 orang sampai dengan 99 orang.
Definisi yang lain, yakni menurut Kementrian Keuangan berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 316/KMK 016/1994 tanggal 27 Juni 1994 bahwa Usaha Kecil sebagai perorangan/badan usaha yang telah melakukan kegiatan /usaha yang mempunyai penjualan/omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 600.000.000 atau asset setinggi-tingginya Rp.600.000.000 . Contohnya Firma, CV, PT, dan Koperasi yakni dalam bentuk badan usaha. Sedangkan contoh dalam bentuk perorangan antara lain pengrajin industri rumah tangga, peternak, nelayan, pedagang barang dan jasa dan yang lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dalam pasal 3 disebutkan bahwa usaha mikro bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan ekonomi yang berkeadilan.Â
Dengan tujuan yang tertera dalan Undang-undang ini, negara kita sebagai negara yang memiliki kearifan lokal yang beragam dan hampir seluruh daerah mempunyai kekhasan masing-masing yang menjadi identitas yang kaya akan nilai-nilai dan kreatifitas. Tidak sedikit dari hasil kekhasan itu dikomersilkan oleh masyarakat sebagai upaya untuk mengenalkan produk khas tersebut sekaligus membangun perekonomian melalui kegiatan  dikenal sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM). Dimana UKM merupakan penyumbang 58,92% Produk Domestik Bruto (PDB) . Betapa tidak,jumlah UKM  Indonesia mencapai 56,5 juta dan pada tahun 2013 saja terdapat 55,2 juta usaha dan terbanyak dibandingkan negara lain. Seluruh usaha tersebut memberikan kontribusi dalam PDB sebesar 57,9 % dan kontribusi penyerapan tenaga kerja 97,2 %. Sedangkan di kawasan ASEAN, lebih dari 96  perusahaan di ASEAN adalah UKM dan kontribusi terhadap PDB sebesar 30-50 %.
Ini berarti UKM adalah hal yang harus dimaksimalkan di negara kita untuk meningkatkan perekonomian, terlebih lagi karena indonesia menyetujui akan ikut dalam Masyarakat Ekonomi Asean yang akan membuka peluang negara-negara ASEAN lainnya untuk ikut memasukkan barang maupun jasa ke indonesia. Ini berarti, kita harus melindungi produk-produk kita agar siap menghadapi gempuran dari pihak luar dan bahkan bisa bersaing secara global, terlebih lagi pertumbuhan pelaku UKM pertahun mencapai 6,03% menurut Kementrian Koperasi dan UKM.
Meski data-data yang telah diuraikan sebelumnya terlihat cukup menjanjikan, namun, keadaan UKM di Indonesia sulit berkembang karena dukungan pemerintah pada sektor ini masih sangat minim. Bahkan, menurut salah satu profesor , kelemahan Indonesia dalam mengoptimalkan UKM ini karena kurangnya database yang menyebabkan pemerintah tidak tahu akan membantu UKM yang mana, lebih-lebih tidak tahu UKM manakah yang mempunyai prospek menjanjikan kedepan. Padahal, UKM membutuhkan modal yang mendesak. Apalagi dengan UKM yang terdapat di pelosok-pelosok indonesia yang segala informasi masih terhalang dengan kondisi geografis.
Kurangnya bantuan dari pemerintah, hingga kurangnya informasi mengenai UKM yang ada dipelosok indonesia menjadi suatu keterbatasan hingga saat ini. Faktor geografis menjadi faktor utamanya hingga UKM yang berada di daerah terpencil kurang mendapat sorotan yang berakibat pada kurangnya pangsa pasar. Â Pengusaha UKM pada daerah tersebut hanya berkreasi sesuai dengan selera masyarakat wilayah tersebut, dalam artian tidak ada usaha yang lebih untuk membuat produk tersebut dapat disukai oleh orang yang bukan dari wilayah yang lainnya. Perluasan pangsa pasar sangat di butuhkan, karena hal ini dapat memicu munculnya kreatifitas produsen agar produk tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang lebih luas.
Pengusaha UKM daerah pelosok harus lebih diperhatikan. Terlebih lagi, orang-orang jadi tidak mengetahui hasil keragaman budaya indonesia yang dikomersilkan oleh pengusaha-pengusaha UKM tersebut. Sebab produk tersebut bukan hanya menjadi barang ekonomi namun menjadi barang yang dapat menjadi media untuk mentransfer ilmu untuk lebih mengenal ragam budaya indonesia.