Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”. Bisa dibayangkan bagaimana sebuah perekonomian suatu negara tanpa bank, masyarakatnya akan kesulitan dalam menyimpan dan mengirimkan uang serta hal yang lebih parah dari hal itu adalah tidak dapat mendapatkan modal-modal tambahan serta sulit untuk mengembangkan perdagangan internasional karena alat yang digunakan untuk melakukan transaksi tidak tersedia.
Bisa dikatakan perekonomian suatu negara yang semacam ini sangat sulit untuk berkembang, mereka akan memenuhi kebutuhan mereka sendiri tanpa adanya kerja sama dari luar negeri yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan sangat menguntungkan.
Bank sudah menjadi kebutuhan yang tidak bisa terlepas dari sebuah masyarakat sekarang ini. hampir semua kegiatan membutuhkan jasa bank dalam pelaksanaannya, bukan hanya dalam hal jasa pengiriman uang tapi lebih dari itu. Bank sudah menjadi hal wajib yang digunakan orang-orang untuk berinvestasi, terlepas dari yang dipilih adalah bank syariah atau bank konvensional, karena memang masyaerakart tidak terlalu mementingkan kedua bank tersebut.
Dalam pikiran mereka, bank syariah adalah bank konvensional yang sedikit berbeda hanya karena label ‘syariah’ saja, selebihnya sama saja.
Jadi mereka sangat bebas memilih. Tentu saja tidak salah selama dalam memilih mereka mempertimbangkan untung dan rugi serta keamanannya. Namun, tidak jarang juga mereka memilih tidak disertai dengan pengetahuan yang cukup, dan hal itulah yang menjadi masalah.
Terutama mengenai keamanannya. Padahal, banyak sekali hal-hal yang mengancam perbankan itu sendiri, salah satunya adalah negative spread.
Negativ speread adalah suatu keadaan dimana suku bunga tabungan lebih tinggi dari pada suku bunga pinjaman.keadaan ini akan menyebabkan kerugian pada pihak bank karena mereka akan terus-terusan membayar pada pihak ketiga atau nasabah atas uang mereka yang terus-terusan tersimpan sedangkan jarang mendapatkan bunga dari pinjaman.
Bank konvensional sangat rawan dengan negative spread ini, karena bank ini menggunakan sistem bunga yang meskipun suku pinjaman bank rendah, bank masih harus membayar bunga tabungan tersebut.Lain halnya dengan perbankan syariah yang tidak akan terkena negative spread ini karena dalam perbankan syariah tidak ada kewajiban bagi bank untuk membayar bunga. Hanya ada bagi hasil yang sesuai dengan keuntungan bank.
Inilah menjadi keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan konvensional yang menjadikan sistem ini lebih kuat dalam hal keamanan. Di harapkan kedepannya agar masyarakat selaku pengguna jasa bank akan lebih selektiv memilih tempat untuk berinvestasi untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana yang diharapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H