PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi antara sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dengan tata pemerintahan didalamnya dan melaksanakan tata tertib atau suatu aturan sistem yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut secara independen.
Ciri-ciri Negara:
Ciri-ciri Negara dibedakan menjadi 2 yaitu Negara Maju dan Negara Berkembang. Ciri-ciri Negara maju adalah negara yang sudah mempunyai teknologi tinggi dan tingkat ekonomi yang sudah merata. Contohnya seperti Amerika serikat, Jepang, Jerman dan lain-lain. Sedangkan negara berkembang adalah negara yang tingkat kesejahteraan penduduknya masih dalam taraf menengah atau sedang berkembang. Negara Indonesia sendiri masuk dalam negara berkembang.
Tujuan dan Fungsi Negara:
Tujuan negara secara umum yakni menjadikan negara menjadi tempat yang aman dan sejahtera, serta dapat memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negaranya. Sedangkan tujuan negara Indonesia sendiri terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Fungsi negara sendiri ada 4 yaitu:
1. Melaksanakan Ketertiban
Dalam fungsi yang pertama ini, pemerintah menginginkan masyarakat untuk dapat membangun kehidupan lingkungan yang tertib dan damai. Karna jika lingkungan tersebut tertib maka masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan nyaman tanpa khawatir terjadinya pertikaian antar warga.
2. Kemakmuran dan Kesejahteraan
Fungsi yang kedua ini tidak kalah pentingnya untuk dilaksanakan dalam suatu negara, dibutuhkan adanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat harus bisa mengatur segala kegiatan yang bisa meningkatkan perekonomian negara.
3. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Fungsi negara yang ketiga adalah pertahanan dan keamanan yang dimana fungsi tersebut haruslah ada didalam suatu negara. Karena adanya fungsi tersebut dapat menjamin masyarakat untuk hidup dengan aman dan bebas dari serangan luar. Fungsi ini juga berperan dalam menjaga kedaulatan dan pertahanan negara agar tetap utuh dan tidak terjadi perang antar negara.
4. Fungsi Keadilan
Fungsi negara yang terakhir ini wajib ada disetiap negara. Oleh karena itu dibutuhkan adanya penegak hukum yang adil dan tegas yang bisa memberikan putusan yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
NEGARA SEPERTI APA YANG SAYA KEHENDAKI?
Negara yang saya kehendaki adalah negara yang dapat mensejahterakan rakyatnya, negara yang  memberi kebebasan dan kesempatan rakyatnya untuk berpendapat, negara dengan ketaatan dan kejujuran dalam mengembangkan tanggung jawabnya dalam sistem pemerintahan, serta negara yang menjunjung tinggi keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. Seperti halnya di Indonesia keadilan sendiri belum terlalu merata kesemua masyarakat, banyaknya kasus korupsi yang hukumannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan kasus ringan seperti pada kasus suap Djoko Tjandra yang awalnya 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara, dan kasus korupsi dana bansos oleh Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi hanya divonis 1,6 tahun penjara sedangkan sebaliknya kasus pencurian susu dan minyak kayu putih yang dilakukan oleh ibu-ibu yang terpaksa demi bisa menghidupi anaknya malah terancam 7 tahun penjara.
Apakah perbandingan kasus tersebut mencerminkan sila ke-5 Pancasila? Tidak. Para Pahlawan yang telah gugur mati-matian membela dan menjaga Pancasila, namun sangat disayangkan bahwasanya nilai dari Pancasila itu sendiri kurang dihargai atau bahkan dilupakan oleh penerus bangsanya. Karna itu saya ingin hukum di Indonesia ini adil dalam menangani suatu masalah dan memberikan putusan yang adil bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H