PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi antara sekelompok atau beberapa kelompok masyarakat yang mendiami suatu wilayah tertentu dengan tata pemerintahan didalamnya dan melaksanakan tata tertib atau suatu aturan sistem yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut secara independen.
Ciri-ciri Negara:
Ciri-ciri Negara dibedakan menjadi 2 yaitu Negara Maju dan Negara Berkembang. Ciri-ciri Negara maju adalah negara yang sudah mempunyai teknologi tinggi dan tingkat ekonomi yang sudah merata. Contohnya seperti Amerika serikat, Jepang, Jerman dan lain-lain. Sedangkan negara berkembang adalah negara yang tingkat kesejahteraan penduduknya masih dalam taraf menengah atau sedang berkembang. Negara Indonesia sendiri masuk dalam negara berkembang.
Tujuan dan Fungsi Negara:
Tujuan negara secara umum yakni menjadikan negara menjadi tempat yang aman dan sejahtera, serta dapat memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negaranya. Sedangkan tujuan negara Indonesia sendiri terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi; "Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial."
Fungsi negara sendiri ada 4 yaitu:
1. Melaksanakan Ketertiban
Dalam fungsi yang pertama ini, pemerintah menginginkan masyarakat untuk dapat membangun kehidupan lingkungan yang tertib dan damai. Karna jika lingkungan tersebut tertib maka masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan nyaman tanpa khawatir terjadinya pertikaian antar warga.
2. Kemakmuran dan Kesejahteraan
Fungsi yang kedua ini tidak kalah pentingnya untuk dilaksanakan dalam suatu negara, dibutuhkan adanya kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu pemerintah dan masyarakat harus bisa mengatur segala kegiatan yang bisa meningkatkan perekonomian negara.