Mendikbud memberikan kemudahan kepada guru di seluruh Indonesia dengan menerbitkan edaran tentang penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 14 tahun 2019 (Download disini) . Diantaran penyederhananaan rpp adalah memuat hanya tiga komponen inti saja, sedangkan untuk 10 komponen lainnya sebagai pendukung dan boleh digunakan.
Adapun Ketiga komponen Inti terserbut terdiri dari Tujuan pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Penilaian atau Asesmen.
Sekarang muncul pertanyaan ? Â Apakah ada Format RPP versi kemendikbud yang hanya memuat tiga komponen sesuai edaran ? Jawabannya belum ada.
Baca juga : Definisi Silabus, Prota, Promes, dan RPP serta Langkah-Langkah Penulisannya
Mengapa ? Karena sampai saaat ini mendikbud belum pernah membagikan atau menerbitkan lampiran tentang Format Baku RPP sesuai edaran nomor 14 tahun 2019.
Apakah benar rpp boleh dibuat satu lembar/halaman saja ? Jawabannya sangat boleh. RPP 1 lembar yang dimaksud mendikbud tentu saja harus tetap berkualitas  dan dibuat sesuai dengan Kompetensi dasar, Indikator yang akan diajarkan serta berdasarkan sumber belajar yang valid
Ingat bukan RPP asal-asalan. Mendikbud memberikan kemudahan ini karena guru terlalu disibukkan dengan kegiatan penyusunan RPP yang banyak memakan Waktu juga pemborosan Kertas.
Baca juga : Pembedahan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Tahun Baru 2021
Yang lebih menyedihkan lagi banyak guru yang mengajar dikelas tidak berdasarkan RPP yang dibuatnya , bahkan tidak membawa RPP sama sekali, Rli
RPP hanya dijadikan Berkas jika ada kegiatan Supervisi dari pengawas atau Akreditasi, Begitulah kenyataan yang terjadi didunia pendidikan saat ini.