Mohon tunggu...
Yuusuf Chamzah Ansori
Yuusuf Chamzah Ansori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang (UNISSULA)

Males tapi tetep ngerjain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memperjuangkan Upah Tenaga Kesehatan di Indonesia

28 Oktober 2022   01:36 Diperbarui: 28 Oktober 2022   01:38 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh Yuusuf Chamzah Ansori Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Kesejahteraan merupakan dambaan setiap manusia dalam hidupnya. Kesejahteraan dapat dikatakan sebagai suatu kondisi ketika seluruh kebutuhan manusia terpenuhi. 

Terpenuhinya kebutuhan manusia dari kebutuhan yang bersifat paling dasar hingga kebutuhan untuk diakui dalam kehidupan masyarakat.

Memperoleh kehidupan yang layak, upah kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kerja merupakan bagian dari kesejahteraan sosial. Tenaga Kesehatan merupakan setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tidak hanya masyarakat umum, setiap orang termasuk profesi tenaga kesehatan berhak memperoleh kesejahteraan dalam melakukan pelayanan di Fasyankes. Akan tetapi, upah jasa yang diperoleh tidaklah sebanding dengan beban kerja yang dilakukan. Di samping itu, setiap tahunnya banyak lulusan tenaga kesehatan yang saling berebut tempat kerja.

Termasuk tenaga kesehatan yang pernah merasakan dan mengalami pahitnya bekerja dengan hanya memperoleh gaji pokok dan jasa pelayanan Rp. 500.000/bulan dan tindak mendapatkan tunjangan yang lain, padahal UMK nominalnya jauh lebih tinggi dari pada gaji yang diterima.

Tenaga kesehatan yang diupah tidak sesuai dengan kinerja dan background pendidikanya juga berhak melaporkanya ke Komnas HAM. Itu adalah perintah UUD 1945.

Kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes termasuk pekerja/buruh; setiap tenaga kesehatan yang bekerja harus memperoleh kesetaraan terkait kesejahteraan; tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes wajib diberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik, penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Tentunya harus sesuai UMR/UMK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun