Viralnya penjualan seragam sekolah yang dinilai terlalu mahal di Jawa Timur, merupakan aib menyedihkan dunia pendidikan. Meskipun kejadian seperti itu bukanlah untuk yang kali pertama terjadi dan tidak hanya di Jawa Timur saja. Sejak lama fakta fenomenal seperti itu terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah.
Terungkapnya fakta jual beli seragam itu, hanyalah secuil indikasi tindak pidana korupsi (TPK) di sekolah. Ironisnya, kondisi seperti itu terjadi ditengah gencarnya implementasi kurikulum merdeka dan penguatan profil pelajar Pancasila.
Lantas, pertanyaan esensialnya, bagaimana kondisi psikis peserta didik dapat berkualitas, sedangkan pelaku dan tata kelolah di sekolah terbilang korup?
Pertanyaan itu silahkan dijawab sesuai dengan sistem, pola pikir, dan kebijakan yang melekat pada institusi pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Bagaimana pun, institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksanan, dan unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polri, sudah banyak melakukan terobosan-terobosan penyadaran.
POLA PIKIR
Sebelum membahas sekolah sebagai sarang TPK, perlu kiranya dipahami dasar hukum seputar TPK. Bagaimana pun, pola pikir yang kuat akan didasari dengan rasionalisasi antara dasar hukum dan fakta yang dihadapi. Seseorang melanggar atau menghindar, tergantung kecerdasan dan kepeduliannya untuk bangsa dan Negara ini.
"Korupsi yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara." (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)
Berpijak pada pengertian itu, pada UU 31/1999 dan UU 20/2001, tindakan korupsi terdiri dari 30 (tiga puluh) bentuk. Ketigapuluh bentuk itulah yang selama ini berkembang dan terjadi di Indonesia. (KPK : Memahami Untuk Membasmi. Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, 2006 : 15)
Meskipun demikian, merujuk pada fakta dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah, beberapa spesifikasi indikasi TPK sangatlah jelas. Bentuk tindakan yang biasa terjadi di antaranya adalah kolusi, suap menyuap, mark-up anggaran, pemalsuan penggunaan dana dan data anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan individu atau oknum pejabat tertentu.