Mohon tunggu...
Yuswanto Raider
Yuswanto Raider Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru dan penulis lepas yang lahir di Surabaya pada 14 Februari 1974. Sejak tahun 2005 saya tinggal di Desa Kembangsri Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto

Hobi saya merawat tanaman, traveling, outdoor learning, dan advokasi kemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah, Benarkah Menjadi Sarang Koruptor? (Bagian #1)

2 Agustus 2023   02:30 Diperbarui: 2 Agustus 2023   03:04 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DARURAT: Butuh gerakan bersama Anti Korupsi di sekolah. (Sumber Foto: Istimewa/Dokumen Pribadi)

Viralnya penjualan seragam sekolah yang dinilai terlalu mahal di Jawa Timur, merupakan aib menyedihkan dunia pendidikan. Meskipun kejadian seperti itu bukanlah untuk yang kali pertama terjadi dan tidak hanya di Jawa Timur saja. Sejak lama fakta fenomenal seperti itu terjadi dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah.

Terungkapnya fakta jual beli seragam itu, hanyalah secuil indikasi tindak pidana korupsi (TPK) di sekolah. Ironisnya, kondisi seperti itu terjadi ditengah gencarnya implementasi kurikulum merdeka dan penguatan profil pelajar Pancasila.

Lantas, pertanyaan esensialnya, bagaimana kondisi psikis peserta didik dapat berkualitas, sedangkan pelaku dan tata kelolah di sekolah terbilang korup?

Pertanyaan itu silahkan dijawab sesuai dengan sistem, pola pikir, dan kebijakan yang melekat pada institusi pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Bagaimana pun, institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksanan, dan unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polri, sudah banyak melakukan terobosan-terobosan penyadaran.

DEMI ANAK: Komitmen bersama harus digali mendalam untuk hindari perilaku Korup di sekolah (Sumber Foto: Ilustrasi/Yuswanto Raider)
DEMI ANAK: Komitmen bersama harus digali mendalam untuk hindari perilaku Korup di sekolah (Sumber Foto: Ilustrasi/Yuswanto Raider)

POLA PIKIR

Sebelum membahas sekolah sebagai sarang TPK, perlu kiranya dipahami dasar hukum seputar TPK. Bagaimana pun, pola pikir yang kuat akan didasari dengan rasionalisasi antara dasar hukum dan fakta yang dihadapi. Seseorang melanggar atau menghindar, tergantung kecerdasan dan kepeduliannya untuk bangsa dan Negara ini.

"Korupsi yaitu setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara." (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999)

Berpijak pada pengertian itu, pada UU 31/1999 dan UU 20/2001, tindakan korupsi terdiri dari 30 (tiga puluh) bentuk. Ketigapuluh bentuk itulah yang selama ini berkembang dan terjadi di Indonesia. (KPK : Memahami Untuk Membasmi. Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, 2006 : 15)

Meskipun demikian, merujuk pada fakta dalam dunia pendidikan, khususnya di sekolah, beberapa spesifikasi indikasi TPK sangatlah jelas. Bentuk tindakan yang biasa terjadi di antaranya adalah kolusi, suap menyuap, mark-up anggaran, pemalsuan penggunaan dana dan data anggaran, hingga penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan individu atau oknum pejabat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun