Sukoerejo, 19 Juli 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Posko 16 dari Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan sosialisasi pencegahan seks bebas di Kelurahan Sukoerejo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kasus seks bebas di kalangan remaja yang memiliki dampak serius baik dari segi kesehatan, sosial, maupun hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang konsekuensi dari perilaku seks bebas, terutama dari perspektif hukum pidana.
Dalam sosialisasi tersebut, para mahasiswa menjelaskan berbagai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat perilaku seks bebas. Mereka menekankan pentingnya memahami hukum pidana yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan dan perlindungan terhadap anak.Â
Salah satu fokus utama adalah Pasal 281-299 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesusilaan. Para mahasiswa memaparkan bagaimana undang-undang tersebut mengkriminalisasi tindakan-tindakan yang bersifat cabul dan bagaimana hukum menindak tegas pelakunya.
Selain itu, dijelaskan pula tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Para mahasiswa memberikan pemahaman bahwa tindakan seks bebas dapat berujung pada tindak pidana yang serius dan pelaku dapat dikenai sanksi penjara yang berat.Â
Dalam sosialisasi ini, mereka juga menyoroti beberapa kasus nyata yang pernah terjadi sebagai contoh, sehingga peserta sosialisasi dapat lebih memahami betapa seriusnya konsekuensi hukum dari perilaku seks bebas.
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup dampak kesehatan dan psikologis dari seks bebas. Para mahasiswa khususnya mahasiswa Ilmu Hukum memberikan informasi tentang risiko kesehatan seperti penyakit menular seksual (PMS) yang bisa ditularkan melalui hubungan seks bebas. Mereka juga membahas dampak psikologis yang bisa timbul, seperti rasa bersalah, stres, dan trauma yang bisa mempengaruhi kehidupan seseorang dalam jangka panjang.
Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dengan pergaulan bebas anak-anak mereka. Orang tua yang hadir dalam sosialisasi ini merasa lebih tenang setelah mendapatkan informasi yang jelas dan mendetail mengenai cara mencegah dan menangani perilaku seks bebas di kalangan remaja. Banyak dari mereka yang berharap agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk memberikan edukasi berkelanjutan kepada generasi muda.
Selain sosialisasi langsung, mahasiswa KKN Posko 16 juga menyediakan ruang diskusi dan sesi tanya jawab untuk bisa memberikan informasi lengkap tentang bahaya seks bebas dan hukuman pidana yang mengancam pelakunya. Pada sesi ini para peserta dan mahasiswa berdiskusi dan membahas isu dari berbagai perspektif.Diskusi ini tentunya membantu pemuda di kelurahan sukorejo bisa lebih perhatian dan memahami secara hukum dari sosialisasi pencegahan seks bebas.
Ketua Posko 16 KKN UIN Walisongo,  Sahal Hanafi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja mereka dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya seks bebas dari perspektif hukum pidana. "Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran para remaja tentang risiko hukum dari perilaku seks bebas dan mendorong mereka untuk menjaga diri serta menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum," ujarnya. Sahal  Hanafi juga menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata dari pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, khususnya dalam membentuk karakter generasi muda yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Salah satu peserta sosialisasi, Ega (17), mengaku sangat terbantu dengan informasi yang diberikan. "Saya jadi lebih paham tentang risiko-risiko yang ada jika terlibat dalam seks bebas. Ternyata banyak sekali konsekuensi negatifnya, baik dari segi kesehatan maupun hukum," katanya. Ega berharap, teman-teman sebayanya juga dapat mengambil pelajaran dari sosialisasi ini dan bersama-sama menjauhi perilaku seks bebas.