Tabanan atas  dugaan Tipu Gelap dengan nilai kerugian kisaran Enam Miliar dari seorang oknum wanita Ni Nyoman Ari Susanti yang bersuamikan seorang dokter di RS Tabanan.
Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., C.Med., CLA telah menerima Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Pihak PolresDisebutkannya, bahwa awal laporan polisi LP/B/33/VII/ 2022/SPKT/POLDA BALI/POLRES TABANAN tertanggal 27 Juli 2022 Â Wanita Ni Nyoman Ari Susanti terjadi bahwa wanita tersebut mengambil barang berupa emas perhiasan di toko perhiasan milik Luh Anggraini dan awal dijanjikan akan dicicil perbulan dengan cara bervariasi pembayaran perbulannya dan diserahkan juga buku cek segepok hingga membuat tertarik pemilik toko perhiasan ditabanan dan melepas barang emas perhiasan dibawa oleh oknum wanita bersuamikan dokter di Tabanan.
Dalam Surat pemberitahuan tersebut wanita bernama Ni Nyoman Ari Susanti telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 September 2022 dan telah mengirimkan berkas kepihak Kejaksaan Negeri Tabanan untuk segera dapat dilimpahkan segera dan bisa hadir dipersidangan karena agar dapat terkuak bagaimana modus dan siapa saja menikmati aliran dana hasil jual beli perhiasan milik Luh Anggaraini.
Advokat Dr. Togar Situmorang sangat berterima kasih kepada jajaran Polres Tabanan dan proses hukum dapat berlanjut agar nanti dipersidangan Hakim juga dapat memutus maksimal karena tidak ada hal yang meringankan dari pelaku bernama Ni Nyoman Ari Susanti yang telah menikmati hasil penjualan perhiasan hampir enam miliar rupiah ," terang pemilik Law Firm Dr. TOGAR SITUMORANG yang berada di Bali, Jakarta, Bandung .
Kadang berbisnis itu sangat menggiurkan namun jangan sampai salah memilih bisnis tanpa ada kejelasan dan suatu jaminan pasti akan sumber dana yang bisa didapatkan apalagi sampai nilai rupiah yang fantastis disaat kondisi ekonomi yang masih morat marit karena banyak oknum berkedok bisnis dengan bujuk rayu yang sangat menyakinkan agar memudahkan korban terperdaya sehingga tanpa sadar barang yang menjadi objek bisnis berpindah tangan dan disaat meminta kejelasan Ni Nyoman Ari Susanti selalu menghindar dengan berbagai alasan dan siap pasang badan untuk dipenjara maka itu sudah pasti merepotkan pihak korban dengan situasi tersebut.
Dr. Togar Situmorang sangat berterima kasih atas kinerja penyidik Polres Tabanan dan diharapakam Orang yang turut membantu serta menikmati dana akibat transaksi emas perhiasan tersebut termasuk suami wanita tersebut yang seorang dokter dirumah sakit dan merupakan orang berpendidikan dapat diseret termasuk juga harta kekayaan wanita tersebut yang mesti disita pihak penyidik agar bisa menggantikan kerugian korban pemilik toko tersebut, tutup Pemilik Law Firm DR. TOGAR SITUMORANG,SH,MH MAP,CMED,CLA di Prof. IB Mantra Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, Ketewel atau Kantor Jakarta di Jl. Pejaten Raya No. 78, Rt6:Rw5 Pejaten Barat, Ps Minggu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H