Berita bohong atau hoax memang sangat merugikan kita. Hoax sering kali disebarluarkan oleh oknum tertentu untuk menyudutkan orang atau kelompok tertentu. Apalagi dalam kancah perebutan kekuasaan di dunia politik yang marak dewasa ini, hoax seringkali dijadikan ajang untuk saling menjatuhkan. Begitu pula dengan persaingan dalam dunia bisnis, hoax seringkali memegang peranan untuk memojokkan lawan bisnisnya. Media sosial menjadi lahan yang paling empuk bagi para penyebar hoax untuk menjalankan aksinya. Namun demikian, ada pula berita yang disebarkan secara sengaja dengan maksud dan tujuan yang baik karena adanya kecurigaan terhadap suatu hal berdasarkan bukti yang kuat, namun setelah diteliti bukti tersebut tidak bisa membuktikan kebenaran berita yang disampaikan sehingga menjadi berita bohong atau hoax. Berikut petikan pengalaman saya terkait adanya berita yang didukung dengan bukti yang kuat, namun ternyata hoax.
Beberapa waktu yang lalu, saya sangat terkejut ketika saya mendapatkan informasi dari siswa-siswa saya bahwa salah satu merek biskuit terkenal yang sering saya konsumsi disebutkan terbuat dari plastik. Saya pun langsung mengatai siswa-siswa saya sebagai penyebar berita bohong. Namun mereka membuktikan dengan membakar biskuit tersebut yang ternyata memang terbakar. Saya semakin terkejut melihat kenyataan tersebut. Saya sempat berpikir bahwa informasi yang disampaikan oleh siswa saya tersebut adalah benar adanya. Saya pun menyadari bahwa biskuit yang selama ini sering saya konsumsi ternyata terbuat dari plastik.
Saya berpikir bahwa saya telah dirugikan oleh perusahaan penjual produk tersebut. Saya pun berpikir bahwa betapa banyak orang yang telah dirugikan oleh perusahaan tersebut selama ini. Padahal saya tahu, bahwa plastik itu jangankan dimakan, dijadikan wadah makanan saja, bisa membahayakan kesehatan kita. Banyak ahli yang telah menyampaikan bahwa kandungan plastik pada makanan atau minuman yang kita konsumsi bisa mengakibatkan kanker atau penyakit lainnya. Kenyataan ini membuat saya tertantang untuk mengusutnya, karena jika berita itu benar, maka saya bisa menyelamatkan diri sendiri dan semua orang yang akan mengkonsumsi biskuit tersebut.
Saya kemudian memperhatikan bungkusan biskuit yang saya beli. Ternyata pada bungkusan biskuit tersebut tampak jelas tertulis bahwa biskuit tersebut telah terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Ini berarti bahwa biskuit tersebut telah diperiksa oleh BPOM sebagai lembaga yang bertugas mengawal jaminan kesehatan untuk setiap jenis obat dan makanan yang diperdagangkan di masyarakat. Pada bungkusan biskuit tersebut juga tertera label halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, yang berarti bahwa biskuit tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh umat Islam.
Kedua data tersebut saya tunjukkan pada siswa-siswa saya. Siswa saya kemudian menunjukkan sebuah vidio yang mereka dapatkan dari media sosial tentang informasi bahwa biskuit tersebut mengandung plastik. Saya pun berada pada sebuah dilema, bukti yang disampaikan siswa saya cukup kuat mempengaruhi saya, demikian pula dengan informasi jaminan kesehatan dan jaminan halal yang tertulis pada bungkusan biskuit itu. Saya pun mengajak siswa saya untuk mencari informasi yang lebih jelas mengenai hal tersebut, agar kita bisa mendapatkan informasi yang sebenarnya.
Saya langsung mencoba mencari informasi melalui internet tentang biskuit yang mengandung plastik dan mudah terbakar tersebut. Saya mendapatkan informasi bahwa BPOM telah memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut tertanggal 3 Maret 2016 melalui situs BPOM, yaitu di pom.go.id. BPOM menyatakan bahwa : (1) produk pangan yang mengandung lemak/minyak dengan kadar air rendah terutama yang berbentuk tipis, berpori, seperti krupuk, krekers, dan makanan ringan lainnya dapat terbakar/menyala jika disulut dengan api, (2) produk pangan yang terbakar/menyala tersebut tidak dapat membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin di dalam produk pangan, (3) untuk membuktikan adanya kandungan plastik dan/atau lilin diperlukan pengujian lebih lanjut di laboratorium, (4) Badan POM telah melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan sebelum pangan tersebut diedarkan dengan nomor izin edar Badan POM (MD atau ML), (5) sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat. Informasi tersebut telah memberikan pencerahan kepada saya terkait dengan bukti yang disampaikan oleh siswa saya.
Saya langsung mengumpulkan siswa saya dan memberikan penjelasan terkait dengan mudah terbakarnya salah merek biskuit yang terkenal tersebut. Saya menggunakan informasi yang saya dapat dari website BPOM sebagai sumber informasi yang akurat untuk memberikan penjelasan kepada siswa saya. Saya menambahkan bahwa adanya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM yang ditandai dengan adanya tulisan nomor MD atau ML dari BPOM yang termuat pada bungkusan setiap makanan yang dijual di toko sudah memberikan jaminan kepada kita bahwa makanan tersebut telah diperiksa oleh BPOM dan dinyatakan aman untuk dikonsumsi, kecuali jika bungkusan makanan tersebut dipalsukan.
Saya juga menyampaikan bahwa untuk menguji kebenaran nomor MD atau ML BPOM tersebut, kita dapat mengunjungi website BPOM di pom.go.id. Kita dapat mengecek dengan memasukkan nomor MD atau ML tersebut pada menu Daftar Produk dengan sub menu Cek Produk. Kita juga bisa memberikan informasi atau meminta penjelasan jika kita menemukan adanya produk yang kita curigai berbahaya atau tidak aman untuk dikonsumsi melalui informasi ke Contact Center HALO BPOM di nomor telp. 1-500-533 atau melalui SMS pada nomor 0-8121-9999-533, atau melalui email: halobpom@pom.go.id, atau melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Kisah tersebut di atas memberikan gambaran pada kita bahwa kita tidak bisa langsung mempercayai begitu saja setiap informasi yang kita dapatkan, baik melalui media sosial atau pun media-media lainnya. Kita harus melakukan klarifikasi dulu berita tersebut melalui sumber-sumber terpercaya. Misalnya untuk produk-produk makanan seperti yang diuraikan dalam kisah di atas, kita bisa melakukan klarifikasi kepada Badan POM. Karena BPOM merupakan badan milik Pemerintah yang bertugas mengawas peredaran obat dan makanan yang beredar di tengah masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H