Mohon tunggu...
Yusuf Setyoko
Yusuf Setyoko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Langkah demi langkah dalam menghadapi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Kewarganegaraan bagi Generasi Muda

17 Desember 2021   21:30 Diperbarui: 17 Desember 2021   21:38 1292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemajuan dalam perkembangan teknologi membuat siapapun dapat mengakses informasi yang ada. Informasi yang didapatpun tidak memiliki batasan terhadap tempat ataupun isi dari informasi tersebut. Apabila tidak hati-hati bukan tidak mungkin informasi yang diakses merupakan informasi yang tergolong tidak baik. Hal inilah yang saat ini sedang terjadi dan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia .

Banyak sekali generasi muda Indonesia yang terpengaruh oleh hal-hal yang tidak seharusnya. Apabila kejadian ini terus berlanjut dan tidak ada pencegahannya bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan penerus bangsa yang memiliki karakter dan kepribadian bangsa. Sebagai contoh banyak generasi muda saat ini yang meniru gaya hidup barat yang sangat bertentangan dengan Pancasila. Generasi muda yang diharapkan untuk dapat memajukan kehidupan bangsa malah bersifat sebaliknya.

Dengan generasi muda yang seperti itu, Pentingya Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi penyelamat karakter dan kepribadian bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan dimulai pada pemerintahan Soekarno tahun 1957 yang lebih dikenal sebagai civics, penerapannya pada sekola-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian namanya berganti menjadi Pendidikan Kewargaan pada 1968 yang juga masuk ke kurikulum pendidikan. Pada tahun 1975 Pendidikan Kewarganegaraan diubah namanya menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan diubah lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada tahun 1994 yang diubah lagi masa reformasi menjadi PKn dihilangkan kata Pancasila yang dianggap sebagai produk orde baru Dan saat ini namanya kembali lagi menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan warga negara serta pendidikan bela negaraagar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Disebutkan pula bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. 

Pada hakikatnya Pendidikan Kewarganegaraan diciptakan untuk mempersiapkan para generasi muda dengan kemampuan pemahaman yang baik dalam kehidupan yang dibutuhkan. Kemampuan seperti berpikir kritis, memiliki rasa tanggung jawab, mempunyai sikap tan tindakan yang demokratis yang dapat menjadi pendukung dalam pembentukan karakter bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat sebagai upaya untuk menyadarkan serta membentuk komitmen untuk tetap memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selalu akan berusaha untuk tetap berada dalam negara kesatuan. 

Pendidikan Kewarganegaraan menjadi jalan untuk membentuk para generasi muda dalam pembentukan karakter kebangsaan. Menanamkan nilai-nilai karakter kepada generasi muda yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran, kemauan, dan pola tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Pada akhirnya Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peranan dantanggung jawab yang besar dalam mendidik para generasi muda untuk memiliki komitmen yang besar terhadap bangsa dan mempertahankan sikap untuk konsisten dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun