Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Rupiah Digital? Oh Tidak

22 Maret 2023   04:40 Diperbarui: 22 Maret 2023   05:04 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Bank Indonesia berencana mengeluarkan mata uang digital yang dikenal sebagai rupiah digital. Dengan adanya mata uang digital diharapkan memudahkan dalam bertransaksi di kanal-kanal digital. Lalu, apa bedanya rupiah digital dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet)?

Perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital: 1. Rupiah digital diterbitkan BI, perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya. Perbedaan paling mudah, CBDC (rupiah digital) diterbitkan bank sentral(Bank Indonesia). Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO produk finansial yang terbitkan oleh non perbankan.

Kripto
Crypto, atau dalam bahasa Indonesia ditulis dengan kripto, adalah mata uang digital yang hadir dari produk aneka inovasi teknologi. Kripto hadir dan dirancang dengan menggunakan keamanan teknologi cryptograpy. menjadikan uang kripto sulit untuk dipalsukan dan memiliki keunggulan privasi mutlak. Penggunaan kripto yang semakin meluas dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat(masyarakat yang mana?,masyarakat tradisional?, tentu tidak). Dalam transaksi jual beli dan sebagai mata uang digital berbasis cryptocurrency.

Penggunaan mata uang ini juga tidak memerlukan perantara sebagai pihak ketiga dari lembaga atau institusi, sehingga pemilik dapat mengatur dan mengelola secara independen, serta dapat melakukan transaksi lintas negara dengan waktu seketika. Berbagai jenis cryptocurrency hingga saat ini , di antaranya Bitcoin, Ethereum, XRP, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya.

Di balik semua kemudahan yang diberikan, penggunaan kripto di Indonesia mengalami pro dan kontra. Di Indonesia, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam negeri dianggap tidak sah. Kenapa?, karena dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima dan dianggap sah di Indonesia hanya mata uang rupiah. 

Larangan tersebut dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan di bursa berjangka.

Pertimbangannya adalah karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan jika dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar(capital outflow)., Apakah demikian?, tidak terjadi di India dan di China , yang tegas melarang kripto, harus diadakan penelitian juga evaluasi menyeluruh terhadap reaksi konsumen, apakah akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto atau tidak. 

Alasan yang melatar belakangi kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu karena rupiah merupakan mata uang satu-satunya yang sudah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Alasan kedua juga dipengaruhi oleh nilai mata uang yang harus dijaga karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara sesuai dengan tugas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. 

Hal tersebut tidak sesuai dengan aset kripto yang tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat yang nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat sangat diperlukan terkait penggunaan kripto yang tidak termasuk sebagai alat pembayaran yang sah.

Kurangnya pemahaman dari masyarakat hingga menganggap kripto sebagai alat pembayaran, harus tegas batas dan aturannya. Bahwa kripto bukanlah alat pembayaran melainkan aset komoditas yang diawasi dalam penggunaannya. 

Adanya salah kaprah terkait penggunaan kripto sebagai alat pembayaran harus segera ada klarifikasi agar tidak terjadi persepsi yang salah di lingkungan masyarakat, rakyat , yang mungkin saja saat ini telah terjadi di masyarakat akibat adanya Rupiah digital.

Diabetes Hilang 100% jika Pankreas Pulih, dengan Makan Ini
Recommended by
Penggunaan kripto sebagai aset komoditas di Indonesia diawasi oleh Badan yang bernama ; Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. 

Setiap produk dari aset kripto yang ada di Indonesia harus didaftarkan dan harus sesuai dengan peraturan Bappebti. Pada saat ini, terdapat kurang lebih ada 229 jenis aset atau biasa disebut dengan token kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto(crypto market) harus sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Adanya ketetapan terkait aset kripto yang dapat diperdagangkan menunjukkan bahwa regulasi penggunaan kripto di Indonesia sifat progresif. Tujuan dari adanya pengaturan terkait perdagangan aset kripto di Indonesia adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto. Bukankah seharusnya memang demikian ?., 

Tidak hanya untuk pelaku usaha, aturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto dari berbagai kemungkinan kerugian perdagangan aset kripto yang dilakukan. Aturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan aset kripto yang ada di Indonesia.

Ngapain ?

 Pemerintah juga regulator harus berhati-hati untuk tidak bereaksi berlebihan atau mengklasifikasikan pendekatan baru yang mungkin saja menjadi suatu alat "berbahaya" hanya karena kripto berbeda dari aset yang ada saat ini, dan juga mencatat teknologi kripto menawarkan prospek "perbaikan radikal" dalam layanan keuangan. Apakah demikian?., Tanya?., Apa ini?., Apa itu?.

Apakah risiko stabilitas keuangan terbatas hanya untuk saat ini ?, aset kripto dapat menimbulkan masalah stabilitas keuangan karena mayoritas tidak mempunyai nilai intrinsik dan rentan terhadap koreksi harga pasar.

Nilai uang kripto memang sangat fluktuatif. Investor dan trader bisa jadi orang kaya hanya dalam waktu semalam dan bisa pula langsung jatuh miskin. Harganya juga rentan dipermainkan oleh seseorang yang memiliki pengaruh besar seperti misal ; Elon Musk dengan satu cuitan Twitternya harga bisa naik dan turun dengan cepat.

Dunia kripto mulai terhubung ke sistem keuangan tradisional , tetapi Pemerintah melalui Bank Indonesia janganlah gegabah dengan langsung serta merta "ikutan ngiler" terhadap pola digital ini. Dan munculnya pemain dengan leverage (penggunaan dana pinjaman guna meningkatkan potensi return). Mungkin saja terjadi.Dan hanya sebagai "Shadow Player"., Hal yang terpenting adalah , ini terjadi di ruang yang sebagian besar tidak diatur.

Risiko terhadap stabilitas keuangan dapat timbul akibat transaksi tumbuh dengan cepat, terjadi  apabila pasar terus berkembang dengan kecepatan seperti itu(terlalu cepat), tetapi skala risiko tersebut akan ditentukan oleh kecepatan dari  respons regulator dan Pemerintah(yang menjadi kunci).

Salah satu yang disorot oleh SirJon Cunliffe(Deputy Governor for Financial Stability Bank of England) adalah ketika harga Bitcoin turun hampir 40% setelah insiden kesalahan sistem yang membuat data email pengguna nasabah BitMex bocor.

Lalu kemudian yang menjadi pertanyaan ke depan adalah apa yang bisa dihasilkan dari peristiwa seperti itu apabila terjadi, apabila aset kripto ini terus tumbuh dalam skala besar ?, dan Rupiah digital, juga kripto  terintegrasi ke dalam sektor keuangan tradisional dan apabila strategi investasi semakin kompleks?, ingatkah jika kita Indonesia (INA) saat ini terdiri dari 43 provinsi dengan jumlah ribuan pasar tradisional termasuk pasar tumpah dan pasar kaget. Dan pulau-pulau, hingga desa-desa terpencil yang dipisahkan oleh garis batas Negara lain dan Samudra yang luas. Kebijakan lain yang lebih penting dari Rupiah digital seharusnyalah yang dijadikan Prioritas oleh Pemerintah saat ini.

Inti dari ini semua adalah apakah koreksi harga pasar dapat diserap oleh system ?, akibat dari transaksi kripto juga Rupiah digital yang mungkin saja dapat membebani beberapa investor ,transaksi perdagangan dengan kerugian yang besar , tetapi menghindari dampak langsungnya pada ekonomi riil. Apakah demikian ?.

Melihat Contoh

Subprime mortage adalah kredit kepemilikan rumah yang sudah dimodifikasi untuk masyarakat miskin. Produk ini dikemas menjadi produk derivatif oleh lembaga keuangan. Subprime mortage akhirnya menjadi masalah ketika The Fed menaikkan suku bunga acuan yang membuat banyak orang miskin alami gagal bayar dan lembaga keuangan yang menerbitkan dan menjual produk derivatif dari produk ini mengalami kesulitan. Kemudian raksasa keuangan Lehman Brothers bangkrut gara-gara produk ini. Hal ini memukul ekonomi Uncle Sam dan memicu krisis keuangan 2008.

Kegagalan Crypto currency.

1.Terjadinya Kejahatan.

Pengguna tidak dapat mengetahui siapa di balik kode kripto tersebut. Maka dari itu, banyak sekali oknum yang memanfaatkan crypto currency. Mereka melakukan kejahatan disana(dunia maya). Mereka akan bertransaksi untuk hal-hal atau barang yang ilegal. Alasannya karena mata uang digital ini tidak dapat dilacak.

2. Password Menentukan

Kita lupa password ?, maka semua uang akan hilang. No mercy., Inilah kelemahan yang sangat merugikan. Cryptocurrenc menggunakan sistem password. Password tersebut tidak ada seorangpun yang mengetahui dan mengaturnya. Maka, pengguna memiliki resiko yang besar. Resiko tersebut berupa kehilangan semua uang jika lupa password.

3. Dianggap Ilegal.

Kekurangan selanjutnya adalah cara pandang masyarakat. Hingga saat ini meskipun bukan hal baru lagi, tetapi mata uang digital ini masih banyak yang beranggapan merupakan sesuatu yang ilegal. Ada beberapa Negara yang tidak menyetujui melakukan sarana transaksi menggunakan mata uang digital.

4. Ketidas layakan tim pengembang

 Tim pengembang merupakan hal yang paling esensial dari proyek cryptocurrency. Jika tim pengembang tidak bekerja dengan tepat sasaran, cryptocurrency tidak dapat dikembangkan apalagi berkembang. Saat ini banyak sekali jenis cryptocurrency yang bersaing satu sama lain untuk memperebutkan pengguna sebanyak-banyaknya.

5. Sumberdaya  tidak efektif, efisien

Banyak jenis cryptocurrency yang sudah menaikkan angka secara signifikan melalui Initial Coin Offerings (ICO). Tetapi kemudian yang menjadi ironi adalah terjadi mereka tidak bisa mengakomodir angka, mereka tidak bisa membangun berkembang cryptocurrency tersebut. Gagal mengelola keuangan juga merupakan salah satu alasan utama kegagalan cryptocurrency.

Terakhir, meskipun rupiah digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. Namun alangkah bijak kematangan,pematangan Rupiah digital untuk  menambah opsi transaksi selain dengan uang tunai dan uang elektronik, dipikirkan apa kepentingannya untuk masyarakat,rakyat INA menyeluruh.  Ada kebijakan yang lebih penting untuk masyarakat, rakyat INA daripada Rupiah Digital. Realisasi terhadap implementasi perlindungan data pribadi konsumen dan nasabah bank jauh lebih berarti bagi masyarakat,rakyat INA daripada Rupiah digital.

Salam Indonesia Raya.,

Yusuf Senopati Riyanto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun