Mohon tunggu...
YusufSenopatiRiyanto
YusufSenopatiRiyanto Mohon Tunggu... Administrasi - Shut Up And Dance With Me...

Keterbukaan sampaikan apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Rupiah Digital? Oh Tidak

22 Maret 2023   04:40 Diperbarui: 22 Maret 2023   05:04 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya salah kaprah terkait penggunaan kripto sebagai alat pembayaran harus segera ada klarifikasi agar tidak terjadi persepsi yang salah di lingkungan masyarakat, rakyat , yang mungkin saja saat ini telah terjadi di masyarakat akibat adanya Rupiah digital.

Diabetes Hilang 100% jika Pankreas Pulih, dengan Makan Ini
Recommended by
Penggunaan kripto sebagai aset komoditas di Indonesia diawasi oleh Badan yang bernama ; Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag. 

Setiap produk dari aset kripto yang ada di Indonesia harus didaftarkan dan harus sesuai dengan peraturan Bappebti. Pada saat ini, terdapat kurang lebih ada 229 jenis aset atau biasa disebut dengan token kripto yang dapat diperdagangkan pada pasar fisik aset kripto(crypto market) harus sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Adanya ketetapan terkait aset kripto yang dapat diperdagangkan menunjukkan bahwa regulasi penggunaan kripto di Indonesia sifat progresif. Tujuan dari adanya pengaturan terkait perdagangan aset kripto di Indonesia adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha perdagangan aset kripto. Bukankah seharusnya memang demikian ?., 

Tidak hanya untuk pelaku usaha, aturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi pelanggan aset kripto dari berbagai kemungkinan kerugian perdagangan aset kripto yang dilakukan. Aturan ini juga bertujuan untuk memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha perdagangan aset kripto yang ada di Indonesia.

Ngapain ?

 Pemerintah juga regulator harus berhati-hati untuk tidak bereaksi berlebihan atau mengklasifikasikan pendekatan baru yang mungkin saja menjadi suatu alat "berbahaya" hanya karena kripto berbeda dari aset yang ada saat ini, dan juga mencatat teknologi kripto menawarkan prospek "perbaikan radikal" dalam layanan keuangan. Apakah demikian?., Tanya?., Apa ini?., Apa itu?.

Apakah risiko stabilitas keuangan terbatas hanya untuk saat ini ?, aset kripto dapat menimbulkan masalah stabilitas keuangan karena mayoritas tidak mempunyai nilai intrinsik dan rentan terhadap koreksi harga pasar.

Nilai uang kripto memang sangat fluktuatif. Investor dan trader bisa jadi orang kaya hanya dalam waktu semalam dan bisa pula langsung jatuh miskin. Harganya juga rentan dipermainkan oleh seseorang yang memiliki pengaruh besar seperti misal ; Elon Musk dengan satu cuitan Twitternya harga bisa naik dan turun dengan cepat.

Dunia kripto mulai terhubung ke sistem keuangan tradisional , tetapi Pemerintah melalui Bank Indonesia janganlah gegabah dengan langsung serta merta "ikutan ngiler" terhadap pola digital ini. Dan munculnya pemain dengan leverage (penggunaan dana pinjaman guna meningkatkan potensi return). Mungkin saja terjadi.Dan hanya sebagai "Shadow Player"., Hal yang terpenting adalah , ini terjadi di ruang yang sebagian besar tidak diatur.

Risiko terhadap stabilitas keuangan dapat timbul akibat transaksi tumbuh dengan cepat, terjadi  apabila pasar terus berkembang dengan kecepatan seperti itu(terlalu cepat), tetapi skala risiko tersebut akan ditentukan oleh kecepatan dari  respons regulator dan Pemerintah(yang menjadi kunci).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun