Mohon tunggu...
YUSUF SOUFI
YUSUF SOUFI Mohon Tunggu... lainnya -

Dilahirkan dari keluarga sederhana di Kota Binjai Sumatera Utara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sudah 6 Bulan Menanti, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tak Kunjung Dikembalikan

10 September 2014   22:49 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:04 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada bulan Mei tahun 2011 Orang tua saya Sobur Wikarta Dimadja secara resmi mendaftarkan diri menjadi calon jamaah Haji di Kantor agama Kab. Kubu Raya Kalimantan Barat. Pendaftaran tersebut disusul kemudian dengan membayar biaya atau Ongkos Naik haji (ONH) di Bank BRI cabang Pontianak kalimantan Barat. Pada saat itu orang tua kami sudah berumur 69 th dengan kondisi kesehatan yang cukup prima untuk berangkat menjalankan Ibadah Haji di tanah Suci.

Harapan keluarga setelah menyelesaikan segala  urusan birokrasi dan prosedur pendaftaran tentunya pada tahun Depan, tepatnya Tahun 2012 akan segera diberangkatkan karena usia sudah menginjak 70 th. Ditambah lagi  dengan Informasi yang didapatkan dari sejumlah media dan  orang nomor satu di Kementrian Agama, bahwa lembaganya sebagai pihak yang paling berwenang mengurus perjalanan ibadah haji akan memprioritaskan Calon jamaah yang berusia 70 th ke atas.

Hari berganti bulan dan bulan pun berganti menjadi tahun 2012. Tibalah pengumuman dari kementrian Agama melalui kantor Agama Kabupaten Kubu Raya. Ditunggu – tunggu oleh pihak keluarga, sampai detik-detik persiapan penyelenggaraan haji ditingkat kecamatan Sungai Raya kab. Kubu Raya, kalau-kalau ada yang akan menghubungi via telephon atau surat, kalau orang tua kami mungkin masuk dalam list keberangkatan pada tahun 2012. Sampai jamaah Calon Haji dari kecamatan Sungai Raya menyelenggarakan manasik haji, panggilan itu ternyata hampa, dan keluarga pun mencoba membesarkan hati sang Bapak, agar bersabar menunggu pada tahun 2013 nanti.

Bulan Juli tahun 2013 penantian pengumuman jamaah calon  haji yang dijadwalkan berangkat dari kecamatan Sungai Raya kab. Kubu Raya menjadi hari-hari yang meyenangkan.  Harapan terbesarnya adalah Kementrian Agama akan tetap memprioritaskan jamaah calon haji yang berusia di atas 70 th.

Sampai dengan berlangsungnya program manasik haji setelah hari raya Idul Fitri tahun kalender Islam 1434 H atau tahun 2013  sang Bapak tidak juga dipanggil untuk diproses keberangkatannya oleh Kantor Agama di Kab. Kubu Raya. Kalimantan Barat.

Bulan Februari 2014 lalu Akhirnya Bapak kami tercinta Sobur Wikarta Dimadja Meninggal dunia dengan tenang karena sakit yang dideritanya. Seluruh keluarga Ikhlas melepas kepergian Ayahanda yang ke haribaan Ilahi walau tak sempat mengabulkan impiannya untuk melaksanakan Ibadah Haji.  Semoga saja ALLAH SWT menempatkannya ditempat yang mulia walau Niat Bapak untuk berhaji  tidak terkabulkan. Sebagai anak dan cucu-cucunya yang ditinggalkan mungkin bisa memaklumi rumitnya masalah untuk melaksanakan rukun Islam yang ke 5.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah komitmen memberangkatkan jamaah Calon Haji yang berusia diatas 70 th itu hanya retorita belaka dari seorang petinggi di Kementrian Agama, sementara pada kenyataannya lebih banyak jamaah yang berusia dibawah 50 th saat kami menyaksikan keberangkan jamaah haji di tahun 2012”.

Mungkin tidak perlu ada kata menyesal dan tetap bersabar adalah jawaban menghibur hati bagi kami sebagai keluarga yang telah ditinggalkan sang Bapak, dengan harapan InsyaALLAH kami bisa mem-Badalkan hajinya.

Tibalah waktunya kami memproses pembatalan rencana keberangkatan Almarhum Bapak ke kantor Kementrian Agama kab. Kubu Raya dan ingin mengambil BPIH yang sudah dibayarkan sebesar Rp 30 jt. Berbagai surat menyurat yang dipersyaratkan kami lengkapi termasuk kelengkapan dokumen Ahli waris yang tidak sedikit waktu untuk mengurusnya. Dari mulai ketua RT ke RW, Kepala Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya yang relatif sulit dan berbelit-belit. Segala Dokumen dan surat menyurat jadi, kami pun mengantarkannya ke Kantor Kementrian Agama Kab. Kubu Raya.

Setelah diperiksa oleh petugas pembatalan dan penarikan BPIH, berkas pun diterma dan disampaikan nanti uang jamaah akan di transfer langsung ke rekening Bank BRI tempat Calon Jamaah Haji menabung. Disampaikan pula pengembalian uang jamaah tersebut akan memakan waktu paling lama 3 bulan. Padahal di banyak artikel yang kami dapatkan di mesin pencari google, sebagian besar penulis artikel menceritakan pengalamannya, proses pengembalian akan diselesaikan selama 14 hari kerja. Kenyataan yang kami alami saat ini, dari mulai tanggal kami memasukan berkas ke kantor kementrian Agama, sudah 6 bulan uang pengembalian itu belum juga di transfer ke rekening BRI milik almarhum Bapak.

Sejatinya uang pengembalian BPIH tersebut rencananya akan kami gunakan untuk membadalkan Haji Bapak pada musim Haji tahun 2014 ini. Namun sampai dengan artikel ini kami tulis, sebagai ahli waris belum juga menerima transfer pengembalian BPIH.

Semoga pihak Kementrian Agama bisa membaca artikel ini, agar kiranya dapat memprosesnya dengan cepat pengembalian BPIH. Mungkin bukan hanya kami yang mengalami keterlambatan pengembalian BPIH tersebut, namun penjelasan dari Kantor kementrian Agama sangat kami harapkan. Paling tersebut dapat menenangkan perasaan keluarga, kalau dana pengembalian mungkin sedang dalam proses administrasi, verifikasi atau apalah namanya.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun