Ini adalah sebuah pengalaman pertama saya dan tidak ingin terulang lagi kepada siapapun yang membacara artikel ini.
Di awal bulan Agustus Saya menemani Istri untuk menabung di Bank CIMB Niaga yang berkantor cabang di Jalan Tanjung Pura Kota Pontianak. Selain dari misi menabung, Istri saya sekalian ingin menadaftar untuk mendapatkan kartu Kredit dari Bank tempat dirinya menabung itu.
Dengan ramah Customer Service menjelaskan cara mengisi formulir dan data pribadi yang untuk selanjutnya akan dikirim ke Jakarta, karena pelayanan pengajuan kartu kredit harus melalui persetujuan dari kantor Pusat. "Nanti setelah dilakukan proses penilaian Ibu akan di Hubungi oleh pihak Bank CIMB Niaga di jakarta untuk Verifikasi data Ibu, ya" Ucap si Customer Service kepada Istri saya saat itu.
Hari berganti minggu dan minggu pun berubah rupa menjadi Bulan September. Tidak tahu persis tanggal berapa Istri saya menerima telephon konfirmasi dari pihak CIMB Niaga, namun setidaknya ada dua kali dibulan september itu dirinya menerima telephon. Untuk telephon ke dua yang diterimanya di bula september tersebut, istri saya merasa sedikit curiga karena yang menghubungi dari nomor telephone yang berbeda dari nomor sebelumnya. Saat itu seorang petugas yang menghubunginya meminta persetujuan apakah benar Istri saya mengajukan permohonan kartu kredit. Karena dirinya merasa benar telah mengajukan permohonan kartu tersebut, maka saat itu dijawablah benar.
Selang waktu beberapa minggu kemudian, tiba - tiba  datang sms dari pihak  Asuransi Ace Ins yang menagih pembayaran premi asuransi sebesar Rp 594.000.  Dari situlah ke anehan terjadi, karena istris saya yang merasa tidak pernah mendaftarkan diri untuk ikut asuransi, kok ditagih untuk membayar premis asuransi sebesar nilai rupiah di atas.
Beberapa kali pihak Ace Ins menghubungi Istri saya melalui telephon, menanyakan pembayaran premi asuransi tersebut dan menyatakan bahwa Istri saya sudah terdaftar di asuransi Ace Ins. Karena merasa aneh dan membingingkan, saya sebagai suaminya menghubungi pihak Ace Ins untuk menegaskan bahwa Istri saya tidak pernah ikut asuransi tersebut. Dengan enteng petugas customer service itu menjawab kalau mereka sudah memiliki rekaman pembicaraan via telephon kalau istri saya sudah menyetujui keikutsertaannya. Â Yang menjadi pertanyaan saya kepada si petugas itu, apakah ada produk asuransi yang secara sepihak mendaftarkan nasabahnya tanpa di ikat dengan surat perjanjian dari ke dua belah pihak dan ditegaskan dengan membubuhkan tanda tangan. Â "Bisa pak, pihak kami tidak perlu meminta tanda tangan dari nasabah, karena kami sudah merekam pembicaraannya dan menyatakan setuju". jawab si petugas dalam percakapan telepon itu. "Lantas bagaiman kalau kami keberatan untuk ikut?" tanya saya. Si petugas itu menjawab, bapak harus membatalkan keikutsertaannya dengan mengirimkan surat kepada kami paling lambat 4 hari dari hari saat kami menghubungi bapak dengan mencantumkan Identitas diri secara lengkap.
Hari itu juga surat pernyataan membatalkan saya kirimkan via email. Usut punya usut dan tanya sana - sini ke sejumlah rekan kerja, ternyata pihak asuransi Ace Ins mendapatkan data Istri saya dari Bank CIMB Niaga pada saat pengajuan kartu kredit. Bukankah dengan membocorkan data pribadi nasabahnya termasuk sebuah pelanggaran hukum dalam dunia perbankan. Â Kasus yang saya uraikan di atas, adalah sebuah contoh nyata, dimana data pribadai Istri saya dimanfaatkan oleh pihak Asuransi dengan cara mendaftarkannya secara sepihak.
Semoga pengalaman Istri saya ini, tidak terjadi kepada para pembaca Kompasiana yang Budiman, dan berhati - hatilah dalam berkomunikasi via telepon dengan pihak telemarketing yang menawarkan produk-produk tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H