Mohon tunggu...
Yusuf MuhammadNur
Yusuf MuhammadNur Mohon Tunggu... Mahasiswa - Bismillah

Sedang berusaha

Selanjutnya

Tutup

Money

Usaha Rumah Potong Ayam

2 Mei 2021   14:49 Diperbarui: 2 Mei 2021   14:50 5216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi Rumah Potong Unggas, Menurut SNI 01-6160-1999 yaitu suatu kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu, serta digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum.

Pemilihan topik pasca panen ayam broiler dan dengan judul tersebut diatas bertujuan agar menciptakan produk asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) serta mewujudkan prinsip kesehatan masyarakat veteriner.

Rumah potong ayam (RPA) ini juga merupakan salah satu komponen hilir dalam usaha perunggasan. Kegiatan dalam RPA ini adalah untuk merubah ayam hidup menjadi bentuk karkas yang siap dipasarkan atau dimasak. Dalam kegiatan bisnis termasuk usaha jasa rumah pemotongan ayam tidak dapat dilepaskan dari aspek pemasaran.

Salah satu aspek pemasaran yang paling penting dalam usaha jasa rumah pemotongan ayam adalah kualitas pelayanan yaitu kemampuan perusahaan untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada pelanggan baik dalam bukti fisik, kehandalan produk/jasa, ketanggapan karyawan, jaminan serta empati karyawan.

Perusahaan yang memiliki pelayanan yang bagus kepada konsumennya akan memberikan kontribusi sangat besar terhadap perkembangan perusahaan itu sendiri baik dari segi profitabilitas maupun image perusahaan di mata konsumen. Oleh sebab itu perlu didirikan usaha Rumah potong ayam (RPA) yang memang benar-benar memenuhi kebutuhan untuk menunjang gizi masyarakat di Indonesia serta dengan manajemen yang baik.

Sebelum memulai suatu usaha, pasti dibutuhkan suatu perencanaan terlebih dahulu. Perencanaan adalah suatu rangkaian persiapan tindakan untuk mencapai tujuan. Perencanaan merupakan pedoman, garis besar, atau petunjuk yang harus dituruti jika menginginkan hasil yang baik. Bintoro Tjokroaminoto dalam Husaini Usman (2008) menyebutkan, perencanaan adalah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Prajudi Atmosudirjo dalam Husaini Usman (2008) juga berpendapat bahwa perencanaan adalah perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu, siapa yang melakukan, bilamana, di mana, dan bagaimana cara melakukannya.

SYARAT MENDIRIKAN RUMAH POTONG AYAM

Dalam mendirikan sebuah Rumah Potong Ayam, harus memenuhi beberapa kriteria:

  • Tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu dan kontaminan lainnya.
  • Tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan.
  • Letaknya lebih rendah dari pemukiman
  • Mempunyai   akses    air    bersih    yang    cukup   untuk   pelaksanaan pemotongan hewan dan kegiatan pembersihan serta desinfeksi.
  • Tidak berada dekat industri logam dan kimia.
  • Mempunyai lahan yang cukup untuk pengembangan RPH

Terpisah secara fisik dari lokasi kompleks RPH babi atau dibatasi dengan pagar tembok dengan tinggi minimal 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat dan produk antar rumah pemotongan.

Rumah Pemotongan Hewan harus dilengkapi dengan sarana/prasarana pendukung yang meliputi:

  • Akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan yang akan disembelih dan kendaraan daging.
  • Sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup paling kurang 1000 liter/ekor/hari.
  • Sumber tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus menerus.
  • Fasilitas penanganan limbah padat dan cair.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun