Masyarakat Jember terutama yang berada dalam lingkup Kecamatan Patrang, kini dapat menikmati pelayanan surat kehilangan dengan mudah dan cepat. Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu sendiri bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Layanan Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu dapat berupa Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), ataupun Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Kolaborasi ini, yang dimulai 2 Oktober 2023, melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dalam membantu penanganan administrasi surat kehilangan. Mahasiswa tidak hanya memberikan bantuan dalam pengisian formulir dan pengumpulan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait proses tersebut.
Pusat pelayanan kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Patrang mengalami peningkatan kualitas dan efisiensi layanan berkat kolaborasi yang erat dengan mahasiswa Magang MBKM Â dari Fakultas Hukum Universitas Jember. Kolaborasi ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, ATM, Buku Tabungan, Kartu Tanda Mahasiswa, SIM, STNKB, dan dokumen lain. Mahasiswa dari program MBKM terlibat secara aktif dalam membantu proses administrasi dan memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan bantuan terkait surat kehilangan. Proses pembuatannya pun tergolong cepat dan mudah, yaitu hanya membutuhkan waktu sekitar 5 hingga 10 Â menit serta tanpa dikenakan biaya alias GRATIS. Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan surat kehilangan / SKTLK yaitu:
A. KTP (KARTU TANDA PENDUDUK)
1. Surat Keterangan Hilang Dari Desa/Kelurahan
2. Fotocopy KTP Bilamana Ada
3. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
B. KK (KARTU KELUARGA)
1. Surat Keterangan Dari Kantor Kecamatan Untuk Nomer Register KK (Kartu Keluarga) Apabila Tidak Ada Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. KK jika ada