Mohon tunggu...
Hukum

Situasi HAM di Indonesia

2 Desember 2018   20:16 Diperbarui: 2 Desember 2018   20:19 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hay para pengunjung Kompasiana, pada kesempatan kali ini penulis ingin membagikan pendapat penulis tentang HAM di Indonesia.

Dulu HAM dijunjung tinggi di Indonesia, tapi semakin hari orang-orang mulai lupa pentingnya HAM bagi masyarakat. Menurut Komnas HAM, hak asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia baik politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Kelimanya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. 

Menurut penulis, HAM di Indonesia kurang dapat perhatian dari pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan beberapa pelanggaran yang banyak terjadi di Indonesia seperti, pembunuhan, diskriminasi sampai pelecehan. Kasus kasus terus meningkat angkanya setiap tahunnya. Sudah ditulis dalam UUD 1945 pasal 28 I ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap warga berhak untuk hidup, kemerdekaan pikiran, tidak disiksa, beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui dihadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Tetapi pasal inilah yang banyak dilanggar, padahal pasal ini sangat penting dalam membela HAM.

Menurut penulis, jika UU tersebut dipatuhi maka kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia jadi lebih baik. Penting untuk kita menjunjung tinggi rasa toleransi dan menghormati. Hal tersebut juga bisa mengurangi konflik yang terjadi sekarang. Pemerintah dan pihak berwajib juga harus cepat tanggap dalam mengatasi kasus HAM yang terjadi. Dengan cepatnya penanganan kasus maka potensi terulangnya kasus juga teratasi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun