Sebelum mendefinisikan pengertian politik hukum, penulis akan memberi gambaran dari para ahli sebagai berikut :Â
Satjipto Rahardjo mendefinisikan bahwa politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.Hal ini dapat dijelaskan kembali bahwa politik hukum merupakan aktifitas atau perilaku untuk memilih hukum dan cara yang hendak dipakai negara untuk memilih hukum guna mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.
Sedangkan Menurut Mahfud MD, menjelaskan bahwa bahwa politik hukum diartikan sebagai legal policy (kebijakan hukum) yang akan atau telah dilaksanakan oleh pemerintah. Politik hukum ini mencakup pembuatan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan terhadap materi-materi hukum agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan, dan pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada, termasuk penegakan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.Â
Dari pemahaman politik hukum menurut ahli di atas, dapatlah disimpulkan bahwa politik hukum merupakan garis resmi kebijakan negara untuk membuat dan menetapkan peraturan perundang-undangan guna mencapai cita-cita dan tujuan negara seperti yang terdapat pada pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 alenia IV.
Politik hukum di Indonesia berbedadengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaanlatar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari masing-masing pemerintan
Tujuan Politik Hukum
Politik Hukum Berpedoman, tidak hanya kepada pembuat Undang-Undang, tetapi juga pengadilan yang menetapkan UU dan juga kepada para penyelenggara pelaksana putusan pengadilan. Pembentukan kebijakan hukum didasarkan pada cita hukum,cita-cita dan tujuan negara yang termaktub di dalam konstitusi.
Ruang Lingkup
Cakupan studi politik hukum itu sendiri sangat luas. Untuk mempelajari politik hukum kita harus mengurutkannya mulai dari bagaimana hukum itu dibentuk, atas dasar apa, dan bagaimana penerapannya. Menurut penulis, ruang lingkup politik hukum mencangkup :
- Hukum yang telah berlalu ( ius constitutum)Â
- Hukum yang sedang berlaku.
- ukum yang akan datang (Â ius constituendum ).Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H