Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dilindungi Undang-Undang, Guru Tak Bisa Dipidana Karena Disiplinkan Murid

26 Oktober 2024   00:28 Diperbarui: 26 Oktober 2024   06:48 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto Supriyani, dok: Antara

Belakangan dunia pendidikan ramai menjadi perbincangan, pasalnya seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan dipidana lantaran dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya. Diketahui murid tersebut adalah seorang anak dari oknum Polisi, kasus ini viral dan menjadi sorotan banyak pihak.

Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yakni dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Bahkan ia sempat dimintai uang damai 50 juta dan dituntut untuk mengundurkan diri sebagai guru atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, namun ia tak sanggup, angka itu terlalu besar baginya.

Sebenarnya kasus guru yang dipidana karena mendisiplinkan murid kerap menjadi perbincangan di masyarakat dan ini bukan kali pertama di Indonesia.

Pada 2012 lalu di Majalengka seorang guru bernama Aop berurusan dengan hukum lantaran mendisiplinkan muridnya, Aop mencukur rambut murid yang gondrong hingga berujung ke meja hijau. JPU menuntut Aop dengan 3 pasal sekaligus Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiaan anak, Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sebenarnya jika kita rajin membaca, kasus-kasus seperti di atas tak akan terjadi sebab profesi guru ini dilindungi oleh undang-undang, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa putusan yang menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana secara sembarangan saat menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan murid. Selain Yurisprudensi MA itu diatur juga di pasal 39 - 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Profesi guru memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendidik dan membimbing murid agar menjadi pribadi yang baik. Namun ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar tindakan pendisiplinan tidak melampaui batas dan justru merugikan murid.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun