Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peradilan Anak: Suatu Pendekatan Hukum yang Humanis dan Restoratif

3 September 2024   09:27 Diperbarui: 3 September 2024   09:30 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peradilan anak adalah suatu sistem peradilan khusus yang dirancang untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Sistem ini berbeda dengan peradilan umum untuk orang dewasa, karena mengakui bahwa anak-anak memiliki karakteristik, kebutuhan, dan hak-hak yang berbeda.

Beberapa tujuan utama peradilan anak adalah untuk:
- Melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
- Mencegah anak berulang kembali melakukan tindak pidana.
- Mengembalikan anak ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.
- Memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki diri.

Dasar Hukum Peradilan Anak di Indonesia
Sistem peradilan anak di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif, dengan tujuan utama memberikan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum peradilan anak adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA): Undang-undang ini merupakan regulasi yang paling mutakhir dan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan peradilan anak di Indonesia. UU SPPA secara rinci mengatur seluruh tahapan proses peradilan anak, mulai dari penyidikan hingga pembinaan pasca pidana, dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan terbaik bagi anak.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak: Meskipun telah digantikan oleh UU SPPA, undang-undang ini tetap memiliki nilai historis dan menjadi dasar bagi lahirnya UU SPPA. Beberapa ketentuan dalam UU Pengadilan Anak masih relevan dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU SPPA.

Karakteristik Utama Peradilan Anak
1. Fokus pada kepentingan terbaik bagi anak: Setiap keputusan yang diambil dalam proses peradilan anak harus didasarkan pada apa yang dianggap paling menguntungkan bagi pertumbuhan dan perkembangan anak secara utuh.
2. Penerapan pendekatan keadilan restoratif: Peradilan anak menekankan pada penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi, restorasi, dan pemulihan hubungan antara anak, korban, dan masyarakat.
3. Penghindaran penahanan: Penahanan anak hanya dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam kondisi yang sangat terbatas, dengan memperhatikan hak-hak anak dan kepentingan terbaiknya.
4. Peran aktif para pihak: Orang tua, wali, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan anak, baik dalam memberikan dukungan kepada anak maupun dalam mencari solusi yang tepat.

Beberapa prinsip dasar yang mendasari peradilan anak adalah:
1. Kepentingan terbaik bagi anak: Semua keputusan yang diambil dalam proses peradilan harus didasarkan pada apa yang dianggap terbaik bagi tumbuh kembang anak.
2. Hak untuk didengar: Anak memiliki hak untuk didengar pendapatnya dalam setiap proses peradilan yang menyangkut dirinya.
3. Presumsi tidak bersalah: Anak dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di dalam pengadilan.
4. Perlakuan yang berbeda: Anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan secara berbeda dengan orang dewasa, dengan mempertimbangkan usia, kematangan, dan latar belakangnya.
5. Pembinaan: Proses peradilan anak lebih menekankan pada pembinaan dan rehabilitasi anak, daripada hukuman penjara.

Secara umum, proses peradilan anak meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
1. Penangkapan: Jika seorang anak diduga melakukan tindak pidana, maka dapat dilakukan penangkapan. Namun, penangkapan anak harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan hak-hak anak.
2. Penyidikan: Setelah ditangkap, anak akan menjalani proses penyidikan. Dalam tahap ini, polisi akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung tuduhan terhadap anak.
3. Penahanan: Anak dapat ditahan jika dianggap perlu untuk kepentingan penyidikan atau jika ada kekhawatiran anak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya. Namun, penahanan anak harus dilakukan di tempat penahanan khusus anak dan dalam waktu yang sesingkat mungkin.
4. Penuntutan: Setelah penyidikan selesai, kasus akan diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Jaksa akan memutuskan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
5. Sidang: Jika kasus dilanjutkan ke pengadilan, maka akan diadakan sidang. Sidang peradilan anak dilakukan secara tertutup dan dihadiri oleh hakim anak, jaksa, pengacara, anak, orang tua atau wali anak, serta pembimbing kemasyarakatan.
6. Putusan: Setelah persidangan selesai, hakim akan memberikan putusan. Putusan yang diberikan dapat berupa diversi (penyelesaian di luar pengadilan), pidana, atau kombinasi keduanya.

Usia yang Masuk dalam Peradilan Anak
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang berusia 12 (dua belas) tahun namun belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Batas usia ini berlaku umum dan berlaku untuk semua jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Perlakuan Khusus pada anak yang berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak dikenakan sanksi pidana, melainkan diberikan tindakan tertentu yang lebih bersifat pembinaan dan perlindungan. Dalam hal anak melakukan tindak pidana sebelum berusia 18 tahun namun diajukan ke sidang pengadilan setelah berusia 18 tahun tetapi belum mencapai usia 21 tahun, maka anak tersebut tetap diajukan ke sidang anak.

Mengapa Batasan Usia Penting? Karena mempengaruhi beberapa hal sebagai berikut:
1. Perkembangan Psikologis: Anak di bawah usia 18 tahun dianggap belum memiliki kematangan emosional dan psikologis seperti orang dewasa, sehingga perlakuan hukum yang diterapkan pun harus berbeda.
2. Pembinaan: Fokus utama peradilan anak adalah pembinaan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. Dengan demikian, anak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
3. Perlindungan Hak Anak: Peradilan anak bertujuan melindungi hak-hak anak, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi.

Diversi dalam Peradilan Anak
Diversi adalah upaya penyelesaian perkara anak di luar pengadilan. Tujuan diversi adalah untuk memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali ke masyarakat. Beberapa bentuk diversi yang umum dilakukan adalah:
1. Mediasi: Anak dan korban bertemu untuk menyelesaikan masalah mereka secara damai.
2. Pembinaan: Anak diberikan pembinaan oleh pembimbing kemasyarakatan.
3. Restitusi: Anak diminta untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun