Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praperadilan: Mekanisme Pengawasan terhadap Tindakan Penegak Hukum

2 September 2024   19:19 Diperbarui: 2 September 2024   22:43 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Praperadilan adalah sebuah mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan seseorang yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum untuk mengajukan keberatan ke pengadilan.

Praperadilan merupakan suatu upaya hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan seorang tersangka atau pelapor untuk mengajukan keberatan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum ke pengadilan. Tujuan utama dari praperadilan adalah untuk melakukan pengawasan terhadap tindakan penegak hukum agar tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.

Secara sederhana, praperadilan bertujuan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan termasuk di dalamnya adalah pemeriksaan terhadap dasar hukum, prosedur pelaksanaan, dan jangka waktu penahanan.
Dan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, pengadilan akan memeriksa apakah penghentian tersebut telah dilakukan berdasarkan alasan hukum yang benar dan prosedur yang tepat. Serta permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam hal terbukti adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum, pemohon praperadilan dapat mengajukan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.

Ketentuan mengenai praperadilan secara rinci diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP.

Pihak yang berhak mengajukan praperadilan adalah:
1. Tersangka atau terdakwa: Jika merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penyidikan atau penuntutan.
2. Pelapor atau keluarganya: Jika merasa penyidikan atau penuntutan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
3. Penasehat hukum: Atas nama kliennya.

Prosedur praperadilan diawali dengan pengajuan permohonan oleh pemohon ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat terjadinya peristiwa pidana. Setelah permohonan diterima, pengadilan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dan kemudian menggelar sidang. Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat.

Dampak Putusan Praperadilan
Putusan praperadilan dapat berdampak pada perkara pidana yang sedang berjalan. Jika pengadilan memutuskan bahwa tindakan penegak hukum tidak sah, maka:
- Penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah: Tersangka berhak dibebaskan.
- Penghentian penyidikan atau penuntutan dinyatakan tidak sah: Perkara harus dilanjutkan kembali.
- Diketahui adanya pelanggaran hukum: Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin atau pidana.

Pentingnya Praperadilan
Praperadilan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana, yaitu:
1. Menjamin kepastian hukum: Dengan adanya praperadilan, setiap warga negara memiliki perlindungan hukum yang sama.
2. Mengawasi tindakan penegak hukum: Praperadilan berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
3. Melindungi hak asasi manusia: Praperadilan menjamin agar setiap orang diperlakukan sesuai dengan hukum dan tidak semena-mena.

Contoh kasus yang viral beberapa pekan lalu yaitu tentang penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Cirebon.

Praperadilan merupakan salah satu wujud upaya hukum yang diberikan negara kepada setiap warga negara untuk mengawasi dan mengendalikan tindakan penegak hukum. Dengan demikian, praperadilan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Catatan: Informasi ini bersifat umum dan tidak dapat menggantikan konsultasi hukum dengan seorang advokat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun