Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pasal Karet: Analisis terhadap Fleksibilitas Normatif yang Berpotensi Disalahgunakan

2 September 2024   16:57 Diperbarui: 2 September 2024   17:06 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar ilustrasi freepik

Pasal karet, seperti namanya, adalah pasal dalam suatu undang-undang yang memiliki tafsir yang sangat luas dan fleksibel. Artinya pasal tersebut dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh orang yang berbeda, tergantung pada kepentingan dan sudut pandangnya. Akibatnya, pasal karet seringkali digunakan untuk membungkam kritik, menjegal lawan politik, atau bahkan kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.

Pasal karet merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada suatu ketentuan hukum yang memiliki formulasi yang sangat umum, abstrak, atau tidak spesifik. Karakteristik utama dari pasal karet adalah fleksibilitas interpretatif yang tinggi, yang memungkinkan beragam penafsiran dan penerapan dalam konteks kasus yang berbeda-beda.

Karakteristik Pasal Karet:
Fleksibilitas Makna: Pasal karet memiliki makna yang sangat luas dan dapat diinterpretasikan secara berbeda-beda oleh berbagai pihak yang berkepentingan, seperti penegak hukum, hakim, atau bahkan masyarakat umum.

Kurangnya Batasan yang Jelas: Tidak adanya batasan yang tegas dan operasional dalam rumusan pasal karet menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Potensi Konflik Interpretasi: Perbedaan penafsiran terhadap pasal karet dapat menimbulkan konflik interpretasi, baik di antara para ahli hukum maupun dalam praktik peradilan.

Dampak Negatif Pasal Karet:
Ketidakpastian Hukum: Pasal karet menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ketika hukum tidak jelas, masyarakat menjadi tidak yakin akan hak dan kewajibannya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat menghambat investasi, pembangunan, dan mengganggu ketertiban umum.

Penyalahgunaan Kekuasaan: Fleksibilitas pasal karet dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuan yang tidak sesuai dengan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan. Mereka dapat dengan mudah menjerat seseorang dengan tuduhan yang tidak jelas, hanya karena memiliki kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Penerapan pasal karet yang tidak hati-hati dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia, seperti kebebasan berekspresi, hak atas persamaan di hadapan hukum, dan hak atas keamanan hukum.

Pembungkaman Kritik: Kritik terhadap pemerintah atau pihak berwenang seringkali disambut dengan tuduhan yang bersumber dari pasal karet. Hal ini membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapatnya dan berpotensi menghambat proses demokrasi.

Diskriminasi: Pasal karet dapat digunakan untuk mendiskriminasi kelompok minoritas atau kelompok yang berbeda pendapat. Dengan tafsir yang luas, pasal karet dapat diterapkan secara selektif terhadap kelompok tertentu.

Berikut beberapa pasal dalam berbagai undang-undang seringkali disalahgunakan karena sifatnya yang "karet" atau multitafsir. Beberapa yang paling sering menjadi sorotan adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun