Mohon tunggu...
Mohamad Yusuf Fauzi
Mohamad Yusuf Fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Masyarakat Sipil Biasa

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Analisis: Sound Yang Melebihi Batas (Horeg) Antara Hiburan Dan Gangguan

31 Agustus 2024   12:25 Diperbarui: 8 September 2024   13:35 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustras Sound horeg: freepik

Aturan yang Berlaku
-   Peraturan Daerah: Banyak daerah di Indonesia telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang mengatur penggunaan sound system, termasuk sound horeg. Peraturan ini biasanya mengatur tentang batas waktu penggunaan, tingkat kebisingan yang diperbolehkan, dan sanksi bagi pelanggar.
-  Undang-Undang Lingkungan: Meskipun tidak secara spesifik mengatur sound horeg, Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur tentang pencemaran suara yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.
-  Undang-Undang Ketertiban Umum: Penggunaan sound horeg yang berlebihan dan mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Faktor yang Mempengaruhi Legalitas
Waktu dan Tempat: Penggunaan sound horeg pada waktu-waktu tertentu dan di tempat-tempat tertentu mungkin lebih dibatasi. Misalnya, penggunaan sound horeg pada malam hari atau di kawasan pemukiman biasanya lebih dibatasi.
Intensitas Suara: Tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh sound horeg juga menjadi pertimbangan penting. Jika suara yang dihasilkan terlalu keras dan mengganggu lingkungan, maka penggunaannya dapat dianggap melanggar aturan.
Perizinan: Dalam beberapa kasus, penggunaan sound horeg yang bersifat komersial atau melibatkan banyak orang mungkin memerlukan izin dari pemerintah setempat.
Status legalitas sound horeg sangat tergantung pada peraturan yang berlaku di masing-masing daerah dan situasi spesifik. Secara umum, penggunaan sound horeg tidak dilarang, tetapi harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan hak-hak orang lain.

Unsur Pidana Penggunaan Sound Horeg
Penggunaan sound horeg yang berlebihan memang seringkali menjadi sumber konflik di masyarakat. Meskipun tidak ada pasal khusus dalam KUHP yang secara eksplisit mengatur penggunaan sound horeg, namun terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan jika tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tertentu.

Pasal-Pasal yang Potensial Diterapkan
1.Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Unsur-unsur: Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan keonaran atau kegaduhan yang mengganggu ketenteraman atau ketertiban umum.
Penerapan: Jika suara sound horeg yang sangat keras dan terus-menerus mengganggu istirahat atau aktivitas warga sekitar, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.

2.Pasal 406 KUHP tentang Perusakan
Unsur-unsur: Dengan sengaja merusak, menghilangkan, atau membuat tidak dapat digunakan barang yang berguna bagi orang lain.
Penerapan: Jika suara sound horeg yang sangat keras menyebabkan kerusakan pada properti orang lain, seperti kaca jendela atau bangunan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Unsur-unsur: Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penerapan: Jika suara sound horeg yang berlebihan menyebabkan pencemaran suara dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat:
Unsur-unsur: Melanggar ketentuan yang diatur dalam perda terkait penggunaan sound system.
Penerapan: Setiap daerah memiliki perda yang berbeda-beda terkait penggunaan sound system. Pelanggaran terhadap perda ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.
Contoh Kasus
Kasus di Kota X: Seorang warga melaporkan tetangganya ke polisi karena sering memainkan sound horeg dengan volume sangat keras pada malam hari. Setelah dilakukan pengukuran, ternyata tingkat kebisingan melebihi ambang batas yang diizinkan dalam perda setempat. Pelaku kemudian dikenai denda administratif.
Kasus di Kota Y: Sebuah acara musik dengan sound system yang sangat besar menyebabkan kerusakan pada kaca jendela rumah warga sekitar. Beberapa warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Panitia penyelenggara acara tersebut akhirnya bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Unsur Pidana
Intensitas Suara: Semakin tinggi tingkat kebisingan yang dihasilkan, semakin besar kemungkinan tindakan tersebut dianggap sebagai tindak pidana.
Waktu dan Tempat: Penggunaan sound horeg pada waktu-waktu tertentu (misalnya, malam hari) atau di tempat-tempat tertentu (misalnya, kawasan pemukiman) dapat memperberat tuntutan.
Durasi: Penggunaan sound horeg dalam jangka waktu yang lama secara terus-menerus dapat dianggap sebagai gangguan yang lebih serius.
Kerusakan yang Ditimbulkan: Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan pada properti atau menimbulkan kerugian materiil lainnya, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal perusakan.
Adanya Laporan: Adanya laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan akan mempermudah proses penegakan hukum.

Pencegahan dan Penyelesaian Masalah
Sosialisasi: Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan yang berlaku terkait penggunaan sound system.
Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus tegas dalam menindak pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Mediasi: Jika terjadi konflik antar warga terkait penggunaan sound horeg, sebaiknya dilakukan mediasi untuk mencari solusi bersama.
Etika Penggunaan: Setiap individu yang memiliki sound system harus bertanggung jawab dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain.

Kesimpulan
Penggunaan sound horeg yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan berbagai masalah hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk menggunakan sound system dengan bijak dan memperhatikan hak-hak orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun