Mohon tunggu...
yusuf daud
yusuf daud Mohon Tunggu... -

komunitas penulis independen Aceh

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menggugat Wali Nanggroe ke-9

25 April 2013   09:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:38 989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_257046" align="alignnone" width="414" caption="Sumber: http://www.flickr.com/photos/drhusaini/7861730168/in/contacts/"][/caption]

Pada 2 November tahun lalu, DPR Aceh secara resmi mengesahkan Rancangan  qanun Wali Nanggroe dalam rapat paripurna III di gedung utama DPRA dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda. Rancangan qanun kontroversial yang memperoleh tentangan dari banyak pihak (selain Partai Aceh tentunya) tersebut mengumumkan urut-urutan Wali Nanggroe mulai dari yang pertama hingga yang ke-9. Sebagaimana yang telah dilansir oleh media-media lokal disebutkan bahwa Malik Mahmud Al Haytar adalah Wali Nanggroe ke-9 seperti berikut:

Wali Nanggroe dari Masa ke Masa

1. Tgk Chik di Tiro Muhammad Amin bin Muhammad Saman (1 Januari 1892 - 1896)

2. Tgk Chik di Tiro Abdussalam bin Muhammad Saman (1896 -1898)

3. Tgk Chik di Tiro Sulaiman bin Muhammad Saman (1898 ‑ 1902)

4. Tgk Chik di Tiro Ubaidillah bin Muhammad Saman (1902 - 1905)

5. Tgk Chik di Tiro Mahjuddin bin Muhammad saman (1905 - 11 Desember 1910)

6. Tgk Chik Ulèë Tutuë alias Tengku Tjhik di Garôt Muhammad (11 Desember 1910 - 3 Juni 1911)

7. Tgk Chik di Tiro  Muaz bin Muhammad Amin (4 Juni 1911 - 3 Desember 1911)

8. Tgk Hasan Muhammad di Tiro (4 Desember 1976 - 3 Juni 2010)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun