Mohon tunggu...
Yusuf CeKa
Yusuf CeKa Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Citizen Journalist

Ghost writer, blogger, trainer, dan web developer pada wiraidenesia.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyorot Lemahnya Database dan Koordinasi antar Instansi Pemerintah

29 Maret 2016   08:22 Diperbarui: 29 Maret 2016   11:25 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan demokrasi ekonomi seperti diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 belum berjalan dengan baik dan semestinya. Hal ini terutama disebabkan koordinasi antar departemen dan instansi pemerintah tidak berjalan. Akibatnya, banyak fasilitasi dan bantuan pemerintah untuk penguatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang kurang tersosisalisasi dan hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Demikian gugatan yang mengemuka dalam Sosialisasi 4 Pilar yang mengambil tema “Implementasi Pasal 33 UUD 1945 dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat” di Yogyakarta belum lama ini. Kegiatan yang diselenggarakan MPR RI melalui anggotanya H. Ambar Tjahyono SE MM ini menampilkan pembicara anggota DPRD Kabupaten Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto Amd, pengusaha Dwi Henry Setiawan, serta dipandu Abdur Razaq selaku moderator.

[caption caption="Dari kanan Nur Rakhmat, Abdur Razaq, dan Dwi Henry saat Berbicara dalam Sosialisasi 4 Pilar di Yogyakarta"][/caption]

Saat membuka kegiatan yang diikuti para pelaku UKM dan kelompok usaha bersama (KUBE) dari berbagai kawasan di Kabupaten Bantul itu Ambar Tjahyono mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih berkualitas. “Pemahaman warga negara terhadap hak dan kewajibannya diharapkan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri,” ujar Ambar.

Menurut Nur Rakhmat, pemerintah daerah bersama anggota dewan telah menyepakati jumlah bantuan dan fasilitasi yang diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat. Penyusunan anggaran daerah ini dilakukan atas usulan bupati dan harus mendapat persetujuan anggota dewan. “Bupati harus memperhatikan pos-pos anggaran yang mesti ada untuk ekonomi rakyat. Jika usulan itu belum ada, maka anggota dewan berhak menolak,” katanya.

Besaran APBD Kabupaten Bantul sebanyak Rp 2 triliun, menurut politisi Partai Demokrat ini, juga telah mengalokasikan tak sedikit pos-pos untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. Diantaranya bantuan fasilitas untuk kelompok ternak, kelompok ikan, dan sebagainya. Melalui pos-pos anggaran tersebut, kata dia, masyarakat bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan kegiatan ekonominya.

Hanya Dinikmati Segelintir Orang

Sementara itu Dwi Henry menilai, sosialisasi informasi tentang pos-pos anggaran dan fasilitasi untuk ekonomi rakyat kurang terdistribusi secara merata. Banyak pelaku UKM maupun KUBE yang tidak tahu tentang informasi tersebut maupun cara mengaksesnya. “Hal inilah yang menyebabkan bantuan itu selama ini hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” tandasnya.

[caption caption="Para pelaku UKM serius mengikuti Sosialisasi 4 Pilar"]

[/caption]

Pemilik usaha Rakit Kriya Indonesia ini juga melihat koordinasi antar departemen dan instansi pemerintah dalam mendistribusikan bantuan pemerintah tersebut masih belum berjalan dengan baik. Dia mencontohkan sering menemukan seorang pelaku UKM yang dapat mengikuti 2 atau 3 pameran berbeda di even yang sama karena mendapat bantuan pameran gratis dari beberapa instansi atau departemen yang berbeda secara bersamaan.

Karena itulah agar bantuan dan fasilitasi pemerintah untuk penguatan ekonomi rakyat dapat terdistribusi secara adil dan merata, Dwi Henry menekankan pentingnya pemerintah membenahi masalah database pelaku UKM serta meningkatkan koordinasi antar instansi. “Pelaku UKM atau KUBE yang telah mendapat bantuan beberapa kali diharapkan ‘naik kelas’ menjadi pengusaha kelas menengah yang tak perlu lagi mendapat bantuan pemerintah,” ujar pengusaha kerajinan ini. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun