Mohon tunggu...
Yusuf Ashari
Yusuf Ashari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Content Writer

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi Pelaku UMKM

10 Agustus 2022   09:11 Diperbarui: 10 Agustus 2022   09:22 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1: Sosialisasi OSS (Dok. pribadi)

Semarang (10/8). Menimbang dari hasil observasi mandiri, mahasiswa Universitas Diponegoro (UNDIP) mendapati bahwa tidak sedikit pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang enggan melakukan perizinan usaha dikarenakan proses yang panjang dan cenderung berbelit-belit. Hal ini kemudian menjadi perhatian tersendiri mengingat UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2020 sekaligus menjadi inspirasi bagi mahasiswa UNDIP yang sedang menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kelurahan Sendangmulyo, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait perizinan usaha.

Penyelenggaraan Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kelurahan Sendangmulyo pada 2 Agustus 2022 lalu, turut diisi sosialisasi dan edukasi oleh mahasiswa UNDIP terkait pedoman pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau one single submission (OSS) kepada pelaku UMKM. Dengan dihadiri oleh berbagai pelaku UMKM, sosialisasi tersebut ditujukan untuk mengenalkan bahwa pelayanan perizinan usaha memiliki banyak manfaat dan mudah untuk dilakukan. Luaran dari sosialisasi tersebut sekaligus menginformasikan bahwa dengan mendaftarkan usahanya di OSS dapat mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan akses sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Gambar 2: Sosialisasi OSS (Dok. pribadi)
Gambar 2: Sosialisasi OSS (Dok. pribadi)

Jalannya sosialisasi dimulai dengan menyampaikan manfaat yang didapat apabila melakukan perizinan usaha melalui OSS. Manfaat tersebut diantaranya dapat mempermudah akses perizinan pada tingkat daerah maupun pusat melalui data yang terintegrasi. Selain itu, pelaku UMKM dapat memiliki akses mudah terhadap berbagai stakeholders untuk melancarkan kegiatan usaha yang sedang ditekuni. Hal ini sekaligus menjadi edukasi bahwa perizinan usaha pada masa kini cenderung berbeda dengan sebelumnya, di mana segala kemudahan telah disediakan untuk mendorong kegiatan UMKM.

DPL: Dinalestari Purbawati, SE., M.Si., Akt.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun