Pemuda menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan Pasal 1 Menyatakan "Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun."
Nah, dalam berbagai hal pemuda merupakan pokok penting bagi kemajuan bangsa bahkan Presiden Pertama kita Pak Soekarno pernah mengatakan "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri aku 10 pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia."Â dari kutipan tersebut sudah jelas bahwa betapa hebatnya pemuda bagi bangsa dan dunia.
Pemuda mempunyai peran dalam segala hal dari pendidikan hingga sosial, seperti aksi-aksi kemanusiaan dan untuk memperjuangkan keberlangsungan hidup baik manusia hingga lingkungan, juga dalam politik, pembangunan, bahkan agen perubahan.Â
Dan bisa kita lihat bahwa Presiden Joko Widodo pun Menunjuk Staf Khusus Milenial yang di isi oleh pemuda-pemuda cerdas yang membantu dalam kerja Pemerintahan Joko Widodo.
Jadi antara beban atau peran? Pemuda berperan dalam menyelesaikan Beban bangsa dan dunia yang Sebetulnya.Â
Ayo pemuda...! Kita bersuara, kita bersuara, kita jaya...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H