Mohon tunggu...
Yusuf Senopati Riyanto
Yusuf Senopati Riyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Shut up and dance with me
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saat ini sebagai buruh di perusahaan milik Negara.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Melaksanakan Privatisasi terhadap PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) adalah Salah!

26 Desember 2021   15:11 Diperbarui: 1 Januari 2022   08:51 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rencana privatisasi PT Pertamina (Persero) beserta seluruh anak perusahaannya. Juga terhadap PT PLN(persero) beserta seluruh anak perusahaannya adalah salah. 

Kenapa?, apabila pengelola(operator) adalah pihak oligarki tertentu atau Asing maka otomatis segala isi "perut" dari BUMN tersebut adalah "milik pihak swasta oligarki tersebut atau asing". Hal ini tentu akan mengancam ketahanan dan kedaulatan energi, migas nasional. 

Pada bagian  ini uraian soal privatisasi yang menggunakan kata restrukturisasi pada dua perusahaan Publik utama di Indonesia yang menguasai hajat hidup orang banyak yaitu PT Pertamina(persero) Migas dan PT PLN(persero) Energi.

Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi telah mengubah pola monopoli yang awalnya dimiliki oleh dua BUMN tersebut, PT. PLN (Persero) dan PT. Pertamina (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara BUMN menjadi disamakan kedudukannya dengan badan usaha lain, sehingga memungkinkan peluang terhadap badan usaha lain tersebut masuk dalam setiap kegiatan usaha, tentu saja hal tersebut tidak akan menjadi masalah apabila sistem dibangun sendiri oleh pihak diluar dua BUMN utama yang dimiliki Indonesia (INA), seperti misal apa yang telah dilakukan oleh PT Cikarang Listrindo dimana pembangunan sistem dilakukan sendiri tidak numpang pada Grid PT PLN (persero) demikian juga PT Pertamina (persero) Liberalisasi sistem hulu akan merusak system Verticall Integrated System dari dua BUMN utama INA tersebut. 

Oleh karena itu dalam pembahasan pertama mari kita membahas mengenai, bagaimana peluang Badan Usaha Milik Swasta dalam sektor ketenagalistrikan dan migas apakah berpeluang pula terhadap kegiatan yang berhubungan dengan Public Service Obligation (PSO) yang mana perintah tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara kepada Badan Usaha Milik Negara UU BUMN .

 Selanjutnya, dalam Pasal 66 ayat 1 UU BUMN menyebutkan bahwa Pemerintah dapat memberikan penugasan PSO kepada BUMN, dalam hal ini adalah PT. PLN (persero) dan PT. Pertamina(persero) yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. 

Terlambat ?, tentu belum terlambat apabila kita masyarakat,rakyat Indonesia mau Bersama-sama Menggedor Pintu para penguasa yang jangan hanya disibukan oleh Memperoleh untung sesaat serta Menggonta-ganti Dewan Direksi dan Komisaris, kekuasaan serta sibuk "seolah" menjadi Direksi terbaik versi Asing. 

Tentu saja ini dapat terjadi, karena kita Rakyat INA harus ingat bahwa permintaan untuk Liberalisasi,Privatisasi sektor Energi dan Migas adalah permintaan Lembaga Multilateral IMF dan WB., Disisi lain, sebagai BUMN dengan bentuk Persero, PT. PLN(persero) dan PT. Pertamina(persero) memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, tujuan tersebut tertuang pula pada Pasal 1 angka 2 dan Pasal 12 UU BUMN. 

Oleh karena itu, pembahsan kedua, akan  membahas mengenai Apakah ada keselarasan antara tujuan untuk mencari keuntungan dan melaksanakan PSO oleh PT.PLN(persero) dan PT.Pertamina(persero) ?. Pelaksanaan kegiatan PSO bertujuan untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat terhadap migas dan listrik,saling berkaitan hingga kepelosok Indonesia(INA). Dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai Pulau Rote . 

Dalam sektor ketenagalistrikan dan sektor migas melalui kegiatan tender terhadap kegiatan PSO tersebut. Dan menghasilkan analisis yaitu, PT. PLN(persero) dan PT. Pertamina (persero) sebagai BUMN yang melaksanakan PSO, dan tujuan untuk mengejar keuntungan sebagai PT. Persero sebenarnya tidak selaras dengan konstitusi, yaitu UUDRI1945, akan selalu terdapat hambatan,kendala yaitu adanya penolakan terhadap liberalisasi sektor Migas,Hulu, dan Liberalisasi sektor pembangkit pada sektor Energi. Tujuan kegiatan PSO maupun kegiatan non-PSO belum dapat berjalan secara beriringan atau selaras. Kenapa?., Karena yang dibutuhkan oleh kedua BUMN tersebut adalah perbaikan Tata Kelola bukan teknis.

Pemerintah Subsidi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun