Mohon tunggu...
Yusuf Setiawan
Yusuf Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, yang memulai bertugas pada tahun 2024, dengan desa dampingan Ulu Semong, Petay Kayu, Sinar Banten, Sirna Galih

Saya Yusuf Setiawan, Merupakan Penggiat Desa yang peduli Desa untuk kemajuan Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pj Bupati Tanggamus Berharap Tata Kelola Keuangan Pekon Semakin Baik

16 Januari 2025   10:05 Diperbarui: 16 Januari 2025   10:04 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendamping Lokal Desa (PLD) Yusuf Setiawan Mengikuti Rangkaian Acara Tersebut

Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan memberikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan desa/pekon yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kegiatan workshop yang dipusatkan di Aula Serumpun Padi Kecamatan Gisting, Jumat 28 November 2024 ini diikuti oleh seluruh kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus dan diisi dengan pemateri dari narasumber berpengalaman dan kompeten.

Menurut Mulyadi Irsan, ada banyak manfaat dari kegiatan Workshop yang mengambil tema Pengawalan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dalam rangka percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan

"Manfaat yang didapat dari kegiatan ini yaitu, agenda evaluasi atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan di pekon/desa serta komunikasi dan koordinasi, melalui suatu sinergi yang baik antara BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Pemkab Tanggamus, dan pemerintah pekon se Kabupaten Tanggamus,"ujar Mulyadi Irsan.

Dengan adanya kegiatan workshop ini, Pj Bupati Tanggamus berharap dapat bermanfaat bagi tata kelola keuangan dana desa yang ada di pekon semakin akuntabel serta adanya peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi pekon yang berkelanjutan.

"Dengan terwujudnya tata pengelolaan keuangan desa/pekon yang baik maka akan mempermudah negara dalam memonitoring keberhasilan pembangunan dalam suatu desa,"pungkas Mulyadi Irsan.

Sementara, Baihaki perwakilan dari BPKP dalam laporanya menyampaikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan di pekon dan menambah pendapatan asli pekon, maka pemerintah pekon bisa membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes.

BUMDes merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pekon melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan pekon yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon.

"Adapun tujuan pembentukan BUMDes adalah mendorong pembangunan perekonomian masyarakat,"kata Baihaki.

Salah satu peserta pelatihan, Yusuf Setiawan yang merupakan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Ulubelu mengatakan hal penting yang perlu mendapat perhatian dalam tata kelola pemerintahan desa atau pekon adalah pengelolaan aset pekon. Aset pekon merupakan barang milik pekon yang berasal dari kekayaan asli pekon, yang dibeli diperoleh melalui APB-Pekon atau perolehan hak lainnya yang sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun