Mohon tunggu...
Yusuf Setiawan
Yusuf Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, yang memulai bertugas pada tahun 2024, dengan desa dampingan Ulu Semong, Petay Kayu, Sinar Banten, Sirna Galih

Saya Yusuf Setiawan, Merupakan Penggiat Desa yang peduli Desa untuk kemajuan Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hari Desa Nasional 2025

14 Januari 2025   17:40 Diperbarui: 14 Januari 2025   17:37 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan Hari Desa 2025 Oleh Yusuf Setiawan PLD Ulubelu

Indonesia tengah memasuki fase pembangunan desa yang fokus pada pemberdayaan desa, perbaikan gizi, dan ketahanan pangan. Tentunya, ini merupakan momen untuk menjadikan desa sebagai motor kesejahteraan nasional.

Dari alokasi Dana Desa sebesar Rp71 triliun di tahun 2025, pemerintah memberi desa keleluasaan untuk mengembangkan potensi lokalnya. Dana ini nanti digunakan untuk infrastruktur pertanian, pengembangan sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi desa demi mewujudkan visi Indonesia 2025.

Pemberdayaan desa bersinergi dengan perbaikan gizi masyarakat, utamanya untuk mengatasi stunting, masalah yang masih jadi tantangan. Program Makan Bergizi Gratis yang diluncurkan pada 6 Januari 2025 dengan anggaran Rp71 triliun adalah program pemerintah untuk menangani masalah ini, menarget 19,47 juta penerima manfaat termasuk siswa, balita, dan ibu hamil.

Sinergi diperkuat dengan strategi ketahanan pangan, di mana anggaran Rp139,4 triliun di tahun 2025 menegaskan komitmen pemerintah. Fokusnya yakni meningkatkan produksi pertanian dan meluaskan lahan tanam, dengan desa sebagai ujung tombak produksi pangan nasional.

Keberhasilan kolaborasi tiga pilar— pemberdayaan desa, perbaikan gizi, dan ketahanan pangan— bukan cuma tanggung jawab pemerintah pusat. Peran pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan menjadi penting. Untuk mencapai ketahanan pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi menuntut kerja sama.

Model Desa Mandiri Pangan menjadi contoh, mendorong desa untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri, meningkatkan gizi, dan memberdayakan ekonomi lokal. Dari pendekatan tersebut, desa tak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang menentukan kemajuannya sendiri, menjadi bagian integral dari proses pembangunan.

Strategi Desa

Desa punya peran dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Sebagai ujung tombak produksi pangan, desa memastikan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan potensinya untuk mengoptimalkan produksi pangan lokal, desa bisa memanfaatkan kearifan dan sumber daya setempat. Lewat program Dana Desa, pemerintah mengalokasikan minimal 20% dari total anggaran untuk ketahanan pangan, sehingga terbuka peluang bagi desa untuk mengembangkan pertanian, peternakan, dan perikanan sesuai potensi wilayahnya.

Desa Simbang di Kabupaten Majene misalnya, memanfaatkan Dana Desa untuk mengembangkan pertanian tomat, jagung, dan kelapa, (M. Sajidin et al.2023). Usaha ini tak cuma meningkatkan produksi pangan, tapi juga pemberdayaan ekonomi lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun