Sidang Lokal Gugatan Masyarakat Sangihe di PTUN Jakarta dan PTUN Manado Terhadap Sejumlah Izin PT Tamban Mas Sangihe di Desa Bowone , Kabupaten Tabukan, Sulawesi Tengah Selatan, Sulut berhasil menemukan sejumlah fakta baru terkait rencana penambangan PT TMS.Â
Beberapa fakta diajukan Kuasa Hukum Penggugat Izin Lingkungan yang diverifikasi dan diklarifikasi oleh majelis hakim bersama Tergugat-Tergugat dan akan ditinjau di lapangan. - Fakta pertama. Kampung Bowone masuk dalam areal ijin lingkungan PT. TMS. Di dalamnya terdapat rumah penduduk, tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum, termasuk Kantor Desa tempat dilaksanakannya Sidang Pemeriksaan Setempat. - Fakta Kedua, pipa air masyarakat yang dibangun Pemerintah pernah dirusak oleh pihak PT. TMS yang berakibat masyarakat Desa Bowone tidak mendapatkan air bersih selama empat hari. - Fakta ketiga. Majelis hakim PTUN Manado telah hukum menerima peta yang diajukan kuasa penggugat yang menggambarkan atau membuktikan bahwa PT. TMS akan bekerja tidak saja di areal 65 hektar (luas ijin lingkungan) tetapi juga di luar areal ijin lingkungan tersebut.
Selain fakta hukum tersebut, para penggugat dan penggugat intervensionis juga menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari majelis hakim PTUN Jakarta yang tidak bersedia meninjau lokasi titik koordinat yang membuktikan kawasan seluas 42.000 Ha tersebut. konsesi PT.TMS yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat dan penggugat intervensi. sesuai dengan objek kasus.Â
Selain itu, Hakim mengabaikan kawasan hutan lindung mangrove di pesisir desa Bowone, Binebas, Hangke, Bulo, Channel, Laine, Kaluwatu hingga Pananaru, yang termasuk dalam areal konsesi seluas 42.000 hektar.Â
Bahkan, saat membuka sidang di kantor desa Bowone, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat campur tangan dengan majelis hakim PTUN Jakarta terkait status kegiatan pembangunan yang dilakukan PT. TMS. Hakim berpendapat bahwa kegiatan konstruksi bukanlah kegiatan operasi produksi.Â
Sementara itu, UU 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara menyebutkan bahwa kegiatan konstruksi merupakan bagian dari tahapan operasi produksi.Â
Ironisnya, majelis hakim tidak menyentuh UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menjadi dasar hukum bagi penggugat untuk mengajukan gugatan.Â
Majelis hakim PTUN Jakarta telah meninggalkan kekecewaan yang mendalam bagi warga dan penggugat serta penggugat intervensi karena belum menyentuh substansi pulau kecil yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H