Mohon tunggu...
Yusuf Irhamudin
Yusuf Irhamudin Mohon Tunggu... -

In the world nothing is imposible.. ^_^\r\nPsikologi UIN Malang 12410034

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Suap

26 Maret 2015   10:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:59 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kembali lagi saya akan mengeluarkan konsep-konsep yang ada di pikiran saya kedalam sebuah coretan kecil yang saya sendiri pun sadar ini coretan yang belum sempurna jadi mohon kritikan dan saran. Dan semoga menjadi berkah yang bermanfaat bagi yang membaca, penulis dan yang hanya sekedar numpang lewat. Amin

Dan di coretan kali ini saya akan menjelaskan tentang sebuah kasus yang sering terjadi di sekitar kita dan bahkan sering kita alami dan ini menjadi latar belakang penelitian penulis. Berikut Ulasanya J

Pada era modern seperti ini, suap atau menyogok telah menjadi sistem di kebanyakan organisasi politik maupun non politik. Bayak sekali dijumpai di televisi pemberitaan tentang kasus suap, bahkan tidak hanya sering di beritakan di televisi tapi juga sering dijumpai di kehidupan bermasyarakat dan pendidikan. Itu membuat seakan-akan suap telah menjadi budaya yang sangat susah untuk dihilangkan di negara ini. Perlu diketahui bahwa suap berbeda dengan korupsi, Menurut Undang-undang No. 11 tahun 1980 Pengertian suap adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum sedangkan korupsi Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dari kutipan diatas sudah jelas bahwa suap dan korupsi berbeda, tapi jika kasus suap dapat merugikan negara maka itu dapat digolongkan sebagai korupsi.

Jika berbicara pada dunia politik dan hukum di indonesia memang kasus suap sudah menjadi hal yang biasa seperti kasus rudi rubiandini, jero wacik, fuad amin, artalita suryani ,gayus tambunan dan masih banyak lainya. tapi realitanya kasus suap menyuap sudah mewabah pada hampir semua institusi. Dalam dunia kepolisian, sosial, pendidikan dll dan itu terjadi hampir di setiap daerah di indonesia. Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawablah yang membuat kasus suap tersebut semakin parah. Kebanyakan para pelaku suap melakukan aksinya untuk mempermudah urusan dalam artian sebagai pelicin agar urusanya berjalan dengan lancar. Seperti contoh dalam kutipan kompasiana dengan nama penulis mujiono menjelaskan Kasus Suap di bagian kepolisian. Tilang dan Pembuatan SIM merupakan Kegiatan kepolisian yang paling banyak penyuapan. Para Oknum polisi saat melakukan operasi di jalanan dan mendapati masyarakat yang tidak menaati peraturan akan di kenai tilang, benar jika di kenai tilang tapi setelah pembicaraan itu masih ada lagi pembicaraan berikutnya, yaitu tawar-menawar mengani pembebasan surat tilang. Yang harganya bisa sampai Rp.250.000 dan itu masuk ke katungnya para oknum Polisi. Herannya menurut penelitian oleh para dosen kebiasaan ini sudah di ketahui oleh Kapolda atau Kapolres. Namun sampai saat ini mereka tidak pernah melakukan pemusnahan atas tindakan ini. Kasus Pembuatan SIM. Bukannya hanya Djoko Susilo tapi hampir semua oknum polisi yang mengatur mengenai pembuatan sim ini melakukan tindakan penyuapan di dalamnya. Awalnya pembuatan SIM hanya berharga Rp.100.000 Namun atas keterangan dari para oknum polisi. Anda ingin cepat?. Bisa. Bayar Saja Rp. 350.000. Kebiasaan ini pula pasti dan pasti udah di ketahui oleh para pemimpinnya. Sayangnya lagi mereka saling menutupi.. Sedangkan dalam dunia pendidikan kasus suap juga sering terjadi pada saat pendaftaran masuk SMP atau SMA, SMP atau SMA favorit merupakan tujuan awal bagi para orang tua agar anak-anaknya biasa bersekolah di SMP atau SMA favorit tersebut. Dan itu membuat orang tua yang mempunyai anak dengan prestasi rendah harus membayar lebih kepada orang dalam agar anaknya bisa diterima di sekolah favorit tersebut. Dan kasus-kasus tersebut kebanyakan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan banyak orang.

Kasus-kasus yang berhubungan dengan suap jika terus menerus tidak ada ketegasan oleh pemerintah dalam pemberantasan kasus suap maka akan sangat berbahaya terhadap kemajuan pendidikan, kesehatan, sosisal, politik dan ekonomi. Hal itu tentu sangat berdampak buruk bagi kesehatan mental dan pola pikir generasi muda, Membuat seolah-olah masalah akan selsai hanya dengan uang. Oleh karena itu untuk menanggulangi masalah tersebut perlu adanya pemberantasn kasus suap di level terkecil. Setidaknya jika ingin mengurangi kasus suap, pemerintah harus memberantas kasus dari mulai yang terkecil karena cikal bakal suap yang mencapai miliyaran rupiah berasal dari korupsi kecil yang tidak pernah diselidiki dan digubris oleh hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun