Mohon tunggu...
YFDT
YFDT Mohon Tunggu... Akuntan - Bagian Keuangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Hobi membaca, jadi menulis adalah salah satu hoby saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penemuan Mayat di Pantai

2 Agustus 2022   16:59 Diperbarui: 2 Agustus 2022   17:07 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sabu-news Penemuan Mayat oleh Warga di Pantai Menanga Tobo Dusun II RT/RW 008/004, Desa Wadduwalla, Kec. Sabu Liae Kab. Sabu Raijua.

Pada hari Selasa tanggal 19 juli  2022 Sekitar pukul 16.00 Wita telah didapat informasi dari Babinsa Kec. Sabu Liae Koramil 1604-08/Sabu Raijua an. 

Kopda Kirenius Riwu NRP 31071459750586 bahwa pada sekitar pukul 10.45 bertempat di Pantai Menanga Tobo, Dusun II RT/RW 008/004 Desa Wadduwalla Kec. Sabu Liae, Kab. Sabu Raijua telah ditemukan mayat dalam keadaan terapung di pinggir pantai oleh warga Dusun III Desa Wadduwalla an. 

Daniel Wadu, mayat tersebut dalam keadaan  terapung setelah di angkat ke pantai diketahui bahwa mayat tersebut adalah seorang perempuan Lorince Taba, Perempuan, Kristen, IRT, Desa Eilogo, Kec. Sabu Liae, Kab. Sabu Liae. Korban diketahui Bernama Lorince Taba, Umur 50 Tahun. Mayat Ibu lorince ditemukan oleh Daniel Wadu 46 Tahun

Dimana Pada  hari Selasa tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 10.45 Wita saksi hendak pergi menangkap ikan dengan menggunakan jala ikan di pinggiran pantai menanga tobo desa wadduwalla, tiba-tiba saksi melihat ada sesuatu benda yang terapung menyerupai orang dalam keadaan tengkurap.

Pada saat itu juga saksi langsung melaporkan ke pihak aprat desa setempat dan aparat desa menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kec. Sabu Liae.

Pukul 14.20 Wita Bhabinkamtibmas bersama Babinsa Kec. Sabu Liae tiba TKP dan mengevakuasi korban untuk dibawah ke rumah korban bersama aparat desa dan pihak keluarga.

Pada saat ditemukan posisi korban dalam keadaan tengkurap, terdapat luka benturan di bahagian Pelipis kiri Korban dan memar diseluruh Wajah Korban.

Pihak keluarga (Anak Kandung) beserta seluruh Keluarga menerima kematian korban sebagai ajal dan tidak melanjutkan proses hukum dan bersedia membuatkan surat pernyataan penolakan Autopsi.

Sumber: Medsos

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun