Berbicara tentang pengelolaan lingkungan tentu tidak bisa dilepaskan dari masalah aplikasi nilai-nilai Pancasila dalam hal pengelolaan lingkungan hidup ini, sebab Pancasila ini merupakan kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia, bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia; manusia dengan alam dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin.Â
Antara manusia, masyarakat dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar tetap dalam keselarasan, keserasian dan keseimbangan yang dinamis.
 Pancasila lahir tidak hanya sebagai doktrin bernegara namun juga menjadi landasan moral dan spiritual bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini bisa di lihat dari diterimanya nilai-nilai Pancasila oleh semua agama yang di anut oleh masyarakat Indonesia. Kelima sila yang ada pada Pancasila memiliki keterkaitan yang erat terhadap konversi alam dan dapat ditafsirkan secara relevan untuk menjadi pedoman dan pelibatan masyarakat.Â
Pada kaitannya dengan upaya konversi kehidupan hayati Indonesia, setiap sila-sila Pancasila dapat dijadikan panduan dalam pengalaman untuk menjaga kelestariannya. Pengamalan Sila Pertama, dapat diteladani dari ajaran agama bahwa Tuhan tidak suka dengan berbagai kerusakan yang ada di muka bumi.Â
Lingkungan hidup Indonesia yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan kemampuannya agar tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat dan bangsa Indonesia serta makhluk hidup lainnya demi kelangsungan dan peningkatan kualitas hidup itu sendiri.
  Sila kedua, dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dalam bentuk kepedulian akan hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan schat, hak setiap orang untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam konservasi yang efektif sebagai strategi mengurangi kepunahan spesies dan mendorong upaya pelestarian alam yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Â
Dalam hal ini banyak yang bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mengamalkan sila tersebut, misalnya mengadakan pengendalian tingkat polusi udara agar udara yang dihirup bisa tetap nyaman, menjaga kelestarian tumbuh-tumbuhan yang ada di lingkungan sekitar, mengadakan gerakan penghijauan dan sebagainya. Nilai-nilai Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mendapat penjabaran dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup antara lain: dalam Pasal 5 ayat (1) sampai ayat (3); Pasal 6 ayat (1) sampai ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (2).
  Sila keempat, dapat dilakukan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain; 1) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan. dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam konservasi yang efektif sebagai strategi mengurangi kepunahan spesies dan mendorong upaya pelestarian alam; 2) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan.Â
dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup; 3) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  Sila kelima, yang merupakan upaya mewujudkan keadilan sosial tentu perlu kerjasama antara stakeholder dan masyarakat. Upaya ini dapat dimulai dengan mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga yang diatur dengan undang-undang.Â
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang yang pengaturannya diatur dengan undang-undang.