Mohon tunggu...
Yusticia Arif
Yusticia Arif Mohon Tunggu... Administrasi - Lembaga Ombudsman DIY

I Q R O '

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan dan Harapan, DIY Menuju Kawasan Ramah Lansia

2 November 2018   11:30 Diperbarui: 2 November 2018   11:56 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanpa mengurangi rasa hormat, bahwa Hari Lansia sudah diperingati per 1 Oktober atau sudah sebulan yang lalu, maka tulisan yang telat tayang ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian Lembaga Ombudsman DIY kepada para lansia yang terutama berdomisili di wilayah DIY, dengan harapan apabila mimpi dan harapan ini terwujud, maka akan menjadi salah satu percontohan manajemen, tata kelola baik secara kelembagaan, regulasi maupun fasilitasi bagi wilayah-wilayah lain di Indonesia.

United Nation Population Fund (UNFPA) menerbitkan laporan tentang Indonesia yang berada di ambang penuaan penduduk (population aging). Proyeksi yang dilakukan oleh UNFPA (2014) menunjukkan jumlah penduduk di atas 60 tahun (lanjut usia atau disebut lansia) pada tahun 2025 mencapai 33,7 juta jiwa atau 11,8 persen dari populasi, dan terus meningkat pada tahun 2035 mencapai 48,2 juta jiwa atau 15,8 persen dari populasi. Hal ini membawa konsekuensi yang besarterutama pada rasio ketergantungan (Dependency Ratio) yang terus meningkat (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional  (BKKBN), 2021).

Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan propinsi yang memiliki jumlah lansia mencapai 376.419 jiwa/tahun (Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, 2014). Kondisi ini dipengaruhi oleh tingkat harapan hidup penduduk, dimana DIY merupakan daerah dengan tingkat harapan hidup tertinggi di Indonesia. Tingginya proporsi lansia di DIY diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2020, yaitu mencapai 14,7 persen dan puncaknya pada tahun 2030 yaitu mencapai 19,5 persen (Merdeka, 2014).

Segmen lansia bisa memiliki dampak positif jika penduduk lansia di Indonesia dalam keadaan sehat, aktif, dan produktif. Disisi lain, segmen lansia bisa menjadi beban jika terdapat masalah penurunan kesehatan yang merembet pada naiknya biaya pelayanan kesehatan, peningkatan disabilitas, penurunan penghasilan, serta kurangnya dukungan sosial dan lingkungan yang kurang ramah terhadap penduduk lansia. 

Peningkatan jumlah lansia akan diikuti oleh penurunan Support ratio (perbandingan antara pekerja dan lansia). Hal ini berpotensi mengurangi jumlah pembayar pajak dan bila tidak disiapkan jaminan sosial yang memadai bagi lansia, maka akan menjadi beban (fiskal).

Keterbatasan kapasitas dan kapabilitas Pemerintah DIY dari aspek kelembagaan, anggaran, dan sumber daya manusia sehingga jangkauan pelayanan kesejahteraan sosial dan pelayanan publik yang inklusif bagi lansia belum mampu diwujudkan secara menyeluruh. Orientasi pemenuhan kebutuhan lansia di DIY masih terbatas pada ranah kesehatan, ekonomi, dan pelayanan kesejahteraan sosial, namun belum mampu mencakup pelayanan publik secara luas seperti pangan, ketersediaan ruang publik, transportasi publik, dan kelembagaan ramah lansia.

Peningkatan populasi lansia perlu mendapatkan perhatian, salah satunya adalah dalam hal ketersediaan pelayanan publik, karena lansia sebagaimana warga negara lainnya juga memiliki hak yang secara yuridis dilindungi dan wajib dipenuhi oleh negara.

Dalam pasal 5 UU RI No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia disebutkan bahwa pemenuhan hak lansia meliputi :

  1. Pelayanan keagamaan;
  2. Pelayanan kesehatan;
  3. Pelayanan kesempatan kerja;
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan;
  5. Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
  6. Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
  7. Perlindungan sosial dan bantuan sosial.

Dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

 Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan (termasuk lansia) menjadi salah satu poin dalam standar pelayanan publik, yaitu tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Lembaga Ombudsman DIY menilai, segmen lansia adalah segmen potensial yang sebenarnya tetap mampu produktif. Bahkan banyak diantara mereka yang tetap ingin memiliki kontribusi kepada masyarakat namun tentunya dengan mekanisme yang berbeda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun