PLKH III Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan sosialisasi terkait Sertifikasi Halal kepada pelaku UMKM yang menjual produk makanan & minuman pada Jum'at (10/11/2022) sore.Â
Mahasiswa(i) Kelompok 4Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memenuhi tugas dari Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Lab FH UMM) dengan Instruktur Pembimbing yaitu Ibu Cindy Monique, S.H.
Sosialisasi tersebut dilakukan terhadap pelaku usaha yang memiliki UMKM bernama "Seventeen" dan terletak di Jl. Karyawiguna No.234, Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. UMKM tersebut menjual berbagai macam snack seperti Risol Mayo, Lumpia, Curry Puff, Sosis Solo, dan Siomay. Selain itu, UMKM tersebut juga menjual produk minuman berupa aneka jus buah segar yang dikemas dalam botol.
Ibu Ida (55) selaku pemilik UMKM "Seventeen" tersebut menyatakan bahwa usaha miliknya baru berjalan selama 1 bulan dan belum memiliki sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman yang dijualnya.
Mengetahui hal tersebut, maka kelompok kami yang beranggotakan Rochmad Lukmannul Faizi (2019-358), Yussi Elviralita Kusuma (2019-087), Heni Nur Febriyanti (2019-057), Egah Akmal Indra Nur Prasetiya (2019-430), dan Savicaudrico Rajanitra (2019-099) menjelaskan beberapa hal atau informasi seputar Sertifikasi Halal dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Meliputi pengertian Sertifikasi Halal serta dasar hukumnya, keuntungan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMKM, alur proses dalam melakukan Sertifikasi Halal, syarat-syarat permohonan Sertifikasi Halal, prosedur perpanjangan Sertifikasi Halal, serta dampak yang ditimbulkan apabila pelaku usaha tidak melakukan Sertifikasi Halal.
Pada intinya, Sertifikasi Halal merupakan pemberian suat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai keterangan halalnya suatu produk yang dibuat oleh pelaku usaha. Sertifikasi Halal penting untuk disosialisasikan terhadap para pelaku usaha terutama UMKM yang menjual produk jenis makanan dan minuman, agar konsumen lebih percaya dalam mengonsumsi sebuah produk.
Karena produk tersebut lebih terjamin nilai mutu dan kehalalannya. Sertifikasi Halal ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, dengan adanya sertifikasi halal tersebut tentunya akan memberikan perlindungan pada konsumen.
Dengan adanya Sertifikasi Halal ini, pelaku usaha memiliki berbagai macam keuntungan, yang salah satunya adalah mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM milik pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk, meningkatkan omset produksi dan penjualan, memberikan nilai jual yang unik, dan bahkan dapat menembus pasar halal global.
Â
Saat sosialisasi, Kelompok 4 PLKH III juga menjelaskan mengenai bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal kepada Ibu Ida selaku pemilik usaha, dimana ada beberapa proses yang harus dilakukan oleh pemilik usaha agar usahanya mendapatkan sertifikat halal yaitu melakukan pengajuan sertifikasi halal dengan beberapa dokumen seperti NIB, data pelaku usaha, jenis usaha, dll.Â
Selanjutnya memeriksa kelengkapan dokumen, menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal) kemudian LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk usaha, produk akan diuji sebelum ditetapkan oleh MUI dalam sidang sertifikasi halal untuk selanjutnya diterbitkan Sertifikat Halal.