Mohon tunggu...
Yussi Elviralita Kusuma
Yussi Elviralita Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hello, it's me :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Pendirian PT Perorangan kepada Pelaku Usaha Jual Beli Cengkeh dan Tembakau oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

20 Juni 2022   11:31 Diperbarui: 20 Juni 2022   17:39 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan kegiatan sosialisasi terhadap pelaku usaha UMK Tembakau dan Cengkeh dengan nama mitra Gudang Cengkeh yang berlokasi di Jl. Mayjend Sungkono, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang (26/05/2022). Sosialisasi ini di lakukan untuk memperkenalkan status PT perorangan kepada para pelaku usaha yang masih belum berbadan hukum. 

Dalam hal sosialisasi mengenai PT Perorangan ini dilakukan oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang untuk memenuhi tugas dari Lab Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dengan instruktur Ibu Siti Wulandari SH., MH. 

Dalam sosialisasi yang dilakukan terhadap pengusaha Tembakau dan Cengkeh. Usaha tersebut masih belum berbadan hukum, dengan itu kami kelompok PLKH II yang beranggotakan Muhammad Ali Dhofir, Rizalul Maulana, Revansyah Sepvian Pratama, Michael Kasbulathav, Savicaudrico Rajanitra, dan Yussi Elviralita Kusuma menjelaskan beberapa hal seputar PT Perorangan yang meliputi bagaimana tatacara persyaratan, pendaftaran, dan juga beberapa keunggulan jika sebuah perusahaan tersebut telah berbadan hukum (PT Perorangan).

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengajak para pelaku usaha UMK yang belum mengatur legalitas usahanya agar menjadi usaha berbentuk PT Perorangan yang memiliki legalitas secara hukum. Hal tersebut penting untuk dilakukan untuk pelaku usaha demi menjamin dan melindungi usaha yang dijalankan dari tindakan curang maupun kesamaan produk dari peerusahaan lain yang ingin meniru. 

Selain itu, banyak keunggulan lainnya yang dapat didapatkan apabila sebuah perusahaan atau sebuah usaha telah mendaftarkan legalitas hukum. Terlebih lagi jika pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara praktis dan online, tanpa harus mendatangi Kantor Kemenkumham RI. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara online melalui SABH. Selain itu pendirian PT Perorangan sangat mudah, tidak memerlukan akta notaris, tanggung jawab pemilik hanya sebaas modal dan terdapat pemisahan hara pribadi dengan harta perseroan

Harapan mahasiswa dalam melakukan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman dan kemudahan bagi pelaku usaha UMK serta bagi pembaca agar dapat memajukan usahanya guna mendapatkan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, sehingga dapat meminimalisir tindakan-tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha. 

Disisi lain manfaat dari sosialisasi ini adalah untuk mengasah kemampuan kami dalam memberikan arahan-arahan terhadap masyarakat sehingga sebagai mahasiswa dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Terimakasih kepada Bapak Mas'ud selaku narasumber yang telah memberikan informasi mengenai usahanya dan ibu Siti Wulandari SH sebagai instruktur PLKH yang telah membimbing kami dengan baik" ucap anggota kelompok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun