Pembangunan dan keberlanjutan lingkungan selalu menjadi dua hal yang kontradiktif. Di satu sisi, suatu wilayah membutuhkan pembangunan untuk menggerakkan perekonomian dan memajukan wilayah. Namun, di sisi lain, lingkungan harus dipertahankan secara berkelanjutan. Dalam proses pembangunan, program-program sebagai upaya pengembangan wilayah melalui penataan ruang yang terencana harus dapat terkontrol keberlangsungannya. Hal yang paling utama adalah memastikan bahwa proses pembangunan tidak mengganggu keberlanjutan alam, terutama kawasan lindung di Provinsi Lampung.
Kawasan lindung merupakan kawasan yang sangat terbatas bahkan tidak diperbolehkan untuk dilakukan pembangunan. Berdasarkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung 2009-2029, kawasan lindung memiliki persentase terhadap luas provinsi Lampung sebesar 32,20%. Di antaranya terdapat kawasan ekosistem mangrove (0,20%), kawasan konservasi (12,18%), kawasan perlindungan setempat (1,59%), dan kawasan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (18,24%).
Kawasan Budidaya
Dari aspek geografis, Provinsi Lampung memiliki posisi strategis di ujung selatan Pulau Sumatera, sehingga menjadi gerbang Pulau Sumatera dari arah Pulau Jawa. Agar posisi strategis tersebut dapat berdampak optimal bagi kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan proses revisi terhadap RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009-2029. Berdasarkan substansi revisi tersebut, pola ruang Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
Kawasan Andalan: Bagian dari kawasan budidaya, baik di ruang darat maupun ruang laut, yang pengembangannya diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya. Beberapa kawasan andalan telah ditetapkan dalam PP No 13 Tahun 2017 tentang RTRWN dan revisi RTRW Provinsi Lampung, yaitu Mesuji, Bandar Lampung dan Metro, Kotabumi, Liwa-Krui, dan Laut Krakatau.
Pola Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Lindung: Pola ini mencakup lima fungsi perlindungan utama:
- Kawasan Hutan Lindung: Tersebar di Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Tengah, Tanggamus, dan Way Kanan.
- Kawasan Suaka Alam: Untuk melindungi keanekaragaman hayati, ekosistem, dan keunikan alam. Termasuk dalam kawasan ini adalah cagar alam Kepulauan Krakatau, kawasan Bukit Barisan, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Way Kambas, dan lain-lain.
- Kawasan Perlindungan Hidrologis: Melindungi kawasan di bawahnya dari banjir, erosi, dan sedimentasi, serta mempertahankan ketersediaan air. Kawasan ini termasuk sebagian besar Bukit Barisan bagian timur dan barat, Pematang Sulah, Kubu Cukuh, dan kawasan hutan lainnya.
- Kawasan Rawan Bencana: Berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, longsor, banjir, dan tsunami. Termasuk dalam kawasan ini adalah daerah-daerah rawan bencana di Lampung.
- Kawasan Perlindungan Setempat: Melindungi komponen lingkungan tertentu dan kegiatan budidaya di sempadan sungai, pantai, mata air, dan sekitar waduk/danau. Kawasan ini termasuk Bendungan Batu Tegi, Way Rarem, Way Umpu, Way Jepara, dan Way Bumi Agung.
- Kawasan Perlindungan Laut/Zona Inti: Melindungi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah Pesisir dan PPK secara berkelanjutan, termasuk konservasi ekosistem terumbu karang dan mangrove.
Dengan perencanaan dan pengelolaan yang matang, diharapkan Provinsi Lampung dapat menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Kawasan lindung yang tetap terjaga akan memastikan keberlanjutan ekosistem, sedangkan kawasan budidaya yang berkembang akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H