Muslim memiliki aturan. Aturan ini ada agar kita menjadi Muslim yang taat. Selain itu, aturan ini agar kita sebagai pengusaha Muslim mendapatkan keberkahan dan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala baik di dunia maupun di akhirat. Aturan ini menjelaskan berbagai etika yang dijalankan dala berwirausaha. Salah satu etika diantara yang lain adalah etika shiddiq (jujur).Â
Dalam menjalankan suatu bisnis, pengusahaJujur merupakan etika pengusaha Muslim dengan cara mengatakan yang sebenarnya. Dalam etika ini, kita berbicara pada fakta barang atau jasa yang kita jual. Kita tidak boleh berbohong, mengada-ngada, maupun menipu calon pembeli dengan iming-iming produk yang berkualitas. Kita sebagai pengusaha muslim dapat mengatakan yang sebenarnya sesuai dengan fakta.Â
Jika suatu produk memiliki kelebihan A, kita harus mengatakan produk ini memiliki kelebihan A. Sedangkan jika produk ini memiliki kekurangan B, kita harus mengatakan bahwa produk ini memiliki kekurangan B. Tanpa melebih-lebihkan, maupun menguranginya. Katakan saja apa adanya kepada calon pembeli.
Beberapa tahun belakangan ini, marketplace banyak digunakan oleh pemuda. Di era digital seperti saat ini berbagai kemudahan dapat kita lakukan. Salah satunya adalah adanya marketplace.Â
Dimana kita dapat menjual produk tanpa bertemu secara langsung oleh calon pembeli. Kegiatan jual beli dilakukan secara online. Kita hanya memerlukan foto produk untuk ditawarkan di marketplace. Selain itu, kita dapat menambahkan deskripsi produk untuk menjelaskan produk yang akan dijual tadi. Umumnya di deskripsi produk berisi pilihan warna, ukuran, jumlah ketesediaan, kualitas, dan sebagainya.Â
Pengusaha Muslim harus berpromosi di marketplace tanpa mengada-ngada. Pengusaha ini dapat menampilkan foto produk asli yang dimilikinya. Selain itu, deskripsikanlah produk itu sesuai fakta yang ada.Â
Contoh, terdapat pengusaha Muslim yang memiliki bisnis di bidang pakaian. Dia menjual baju koko khusus untuk pria. Mereka sangat memaksimalkan adanya marketplace untuk berjualan. Foto produk ini dia ambil dari produknya sendiri. Pada deskripsi dia mengatakan bahwa stok untuk warna putih habis dan warna yang lain hanya tinggal berukuran L.Â
Akhirnya setelah melakukan pembelian, pembeli merasa puas dan tidak kecewa dengan berbelanja baju koko di toko tersebut. Pembeli mendapatkan warna lain sesuai permintaannya. Pembeli merasa puas dengan kualitas baju sesuai apa yang ada di deskripsi.
Pengusaha Muslim tidak boleh melebih-lebihkan pada produk yang dijual, terlebih produk yang dijual secara online. Jika pemilik baju koko tadi melebih-lebihkan dengan mengatakan warna putih tersedia. Maka pembeli mendapatkan warna selain putih. Karena pemiliki telah berbohong. Alhasil pembeli itu memberikan ulasan yang negatif di kolom ulasan.Â
Calon pembeli yang lain tentu akan melihat beberapa ulasan sebelum berbelanja. Melihat ulasan yang kurang baik tadi, calon pembeli akan berpikir ulang untuk memutuskan pembelian. Dia akan berpikir jika toko ini tidak jujur. Produk yang dibeli bewarna putih tapi yang dikirim bewarna coklat, tidak sesuai permintaan pembeli.
Dengan demikian, etika jujur sebenarnya saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Dengan bertransaksi sesuai syari'at, insyaAllah mendapatkan keberkahan dalam bertransaksi. Pengusaha tidak perlu melebih-lebihkan produknya ketika berpromosi. Sebab rezeki telah diatur oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kita bisa memaksimalkan ikhtiar dengan cara yang baik dan benar, serta bertawakkal. Semoga tulisan singkat ini dapat bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H