Perpanjangan HGU tanah spada Nogosari Rambipuji Jember Jatim oleh PTPN XI PG Semboro terus menuai protes. Warga minta tanah tersebut dikembalikan kepada rakyat. Terbinya Hak Guna Usaha (HGU) cacat hukum, karena tanah tersebut adalah tanah rakyat, atau tanah Yasan, Kami punya bukti. (Sesuai dengan surat pernyataan Kades Nogosari, H M Selamet Santoso, Nomor 591/11/551.07/2011 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Januari 2001 kepada Adm PG Semboro atas dasar permintaan adm PG Semboro tentang data tanah spada Nogosari nengan nomor surat AE/INSIP/01/007 tanggal 25 Januari 2011.
Yang isinya perihal data tanah/kopy kerawangan desa Nogosari Yang menyatakan bahwa foto copy krawangan yang dimiliki oleh warga Nogosari sama persis dengan data kerrawang yang dimiliki oleh desa Nogosari. Tanah-tanah itu adalah tanah yasan milik rakyat desa Nogosari bukan tanah HGU. Lebih ironis lagi keluarnya perpanjangan HGU. Saat tanah tersebut masih dalam sengketa, saat itu hampir dua tahun lahan tersebut sedang dikuasi rakyat dan ditanami padi dan polowijo tahun 2008-2009.
Kenapa Perpanjangan HGU pada tahun 2009 itu Bisa Keluar…? Bukan hanya itu sebelumnya pada tahun 2001 lahan seluas 372 Ha tersebut juga pernah dikuasi total selama dua bulan, tanpa sebab yang Jelas PTPN XI mentraktor tanaman warga yang sudah hampir panin, lebih ironis lagi pentraktoran saat itu mendapat kawalan dari aparat Negara. Dengan alasan pihak PTPN telah memberikan uang gant irugi. Padahal tidak se sen pun warga menerima uang ganti-rugi terswebut.
Karena pada hakekatnya rakyat memang tidak menginginkan uang, tapi tanah yang dibutuhkan. Pada tahun 2002 warga menanami lagi dengan tanaman yang sama termasuk tanaman pisang. Beberapa minggu kemudian 3 truk preman bertopeng sekitar jam 12.00-13.00 siang membabat tanaman warga. Akibatnya warga mulai terpancing dan merusak kantor PTPN XI PG Semboro. Pada saat Itulah awal terjadinya kriminalisasi terhadap warga. 6 orang ditangkap dan dijebloskan ke sel jeruji besi.
Ke enam orang tersebut adalah, P Dul Nanik, Warga Gumuk Bago. P Umasro, Dusun Gumuksari, Suli, Warga Gumuk Bago, Bakri, (Almarhum), Warga Gumuk Bago Musa, Dusun Rowo tamtu dan Kholik. Warga Gumuklimo. Usai perpanjangan HGU, yang dikeluarkan oleh BPN RI Nomor. 87/HGU/BPN-RI/2009, ratusan warga kembali melawan dengan melakukan aksi di Pemkap Jember, DPRD, BPN Jember, Blokir jalan dan menduduki lahan dengan melakukan penanaman pohon pisang pada hari Selasa 22 Mei 2012.
Warga menganggap perpanjangan HGU tersebut penuh dengan rekayasa dan cacat hukum. Karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember saat melakukan telaah melalui panitia B dalam Suratnya tertanggal 27 Juni 2011 Nomor. 402/6.35.09/IV/2011 merekomendasikan atau menyebutkan bahwa masyarakat Nogosari hanya memohon pelepasan tanah makam dan tanah SD dan SMP satu atap (tempat pendidikan; red) seluas 0.8 ha dan 0.25 ha).
Padahal warga sejak awal warga minta tanah tersebut diberikan kepada rakyat. Kok bisa Panitia V atau BPN mengeluarkan rekomendasi kepada BPN RI seperti itu? Karena perpanjangan HGU diangap penuh rekayasa dan cacat hukum, warga Nogosari minta agar HGU tersebut dicabut dan tanah dikembalikan kepada rakayat. Karena dengan adanya HGU inilah kehidupan warga sekitar lahan PTPN XI PG Semboro, kehidupan warga kian terpuruk dalam kemiskinan, karena mereka telah kehilangan tanah itu.
Karenanya mereka akan tetap berjuang hingga ”titik darah penghabisan” untuk dapat memiliki hak atas tanah itu. Akibat konflik agraria yang berkepanjangan inilah hidup mereka semakin terpuruk, karena hidup mereka sebelum adanya HGU (Tahun 1982) bergantung pada lahan itu. Dengan dikuasainya oleh PTPN XI PG Semboro lahan di didusun Gumukbago 90% meupakan lahan HGU (372 Ha). fersi dinas pertanian lahan petani hanya 70 ha dari jumlah penduduk hampir 5000 orang. Akibatnya sekitar 97% warga Gumukbago Nogosari bekerja menjadi buruh tani. Rakyat sekitar lahan Spada PTPN XI PG Semboro di Desa Nogosari Rambippuji Jember warga miskin, mereka butuh tanah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu agar tanah tersebut dapatnya dikelola lagi oleh rakyat.
Hal diperkuat oleh warga yang tinggal di sekitar lahan tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Niton alias Pak Alim, warga Dusun Gumukbago, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sejak keluarnya HGU ia terpaksa bekerja sebagai pengrajin daun tebu (Membuat welit). Dengan penghasilan rata-rata tiap hari hanya Rp. 7.500-10.000/per hari. Padahal sebelum diterbitkannya SK HGU yang pertama (1982) dirinya dan keluarganya masih bisa mendapatkan hasil dari menggarap lahan di lokasi tersebut. Namun kini di Gumjukbago banyak yang pergi kerja keluar daerah (merantau) untuk memenhi kebutuhannya.
Termasuk keluarganya. Ia kini berharap pemerintah agar membolehkan kembali dirinya menanam padi di lahan HGU yang dikuasai pabrik gula Semboro PT Perkebunan Nusantara XI. Dengan tidak dapat menggarap lahan itu, ia dan 8 anaknya tak mungkin keluar dari jurang kemiskinan. Untuk itu HMTN bersama warga dengan segala daya dan upaya telah dilakukan, mulai kirim surat kesemua instansi terkait baik Pemkab dan DPRD Jember, BPN Pusat sampai kabupaten, Komisi II DPR RI, Konsorsium Pembaruan Agraria “KPA” Direksi PTPN XI sampai Kementrian BUMN. Bukan hanya itu Hering dengan berbagai fihak juga sudah dilakukan baik dengan Bupati dan DPRD Jember juga sudah dilakukan. Bahkan aksi massa dan pendudukan lahan juga sering kali dilakukan, termasuk pertemuan dan dialog dengan berbagai fihak baik dengan Pemkab dan DPRD Jember, Adm PG Semboro, PTPN XI, Muspika kecamatan Rambipuji, Kepala Desa Nogosari juga sudah tak terhitung jumlahnya. Namun usaha tersebut sampai saat ini masih belum ada titik temu.
Meski Demikian para petani yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Tani Nogosari (HMTN) tak pernah patah arang, usaha untuk mengambil kembali tanah leluhur yang dikuasi penuh sejak tahun 1982 oleh PTPN XI PG Semboro itulah yang menjadi harapan bagi kesejahteraannya rakyat. Meski berbagai rintangan dan cobaan telah kami rasakan mulai dari intimidasi baik dari preman, aparat kepolisian dan dari orang-orang yang tak bertanggungjawab, bahkan hukuman masuk sel penjara juga sudah dialami.