Menurut saya dari tahun ke tahun perlunya pergantian KUHAP. Karena di dalam KUHP yang sekarang (UU Nomor : 8 Tahun 1981) terdapat banyak kelemahan, dan tidak sesuai lagi dengan International Covenanton Civil and Political Right yang telah diratifikasi oleh indonesia. Hal disampaikan Andi dalam Seminar dan Diskusi Panel tentang RUU KUHAP dari Segi Integrated Criminal Justice System, di Ballroom Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu (18 Mei 2013). Acara dibuka Kajati Jatim, Arminsyah, SH.
Menurut Andi, dalam RUU KUHAP ada hakim pemeriksa pendahuluan, dimana hakim ini yang berwenang menentukan apakah perkara ini bisa dilanjutkan, perpanjangan, penahanan, ijin penggeledahan, penyitaan dan penyadapan,” jelasnya.
Hal-hal yang baru dalam RUU KUHAP ini adalah alat bukti yang dulunya ada 5 jenis yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Sedangkan dalam RUU KUHAp ada 7 alat bukti yaitu, barang bukti, surat-surat, bukti elektronik, keterangan seorang ahli, keterangan seorang saksi, keterangan terdakwa dan pengamatan hakim.
Jamwas Kejagung, Prof., Dr. Marwan Effendy, SH, menerangkan RUU KUHAP seharusnya tegas dan juga memuat sanksi untuk aparat penegak hukum yang tidak melaksanakan hukum acara, sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang Tipikor, dimana pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya atau kekuasannya diancam dengan pidana penjara.
Dirjen Penerangan Kemenkumham, Dr. Wahiduddin Adam, SH., MH, menyampaikan pembuatan RUU dimulai sejak 1999 saat itu oleh Menkumham Andi Matalatta hingga sekarang, dan pada RUU KUHP ini merupakan pergantian, bukan perubahan. Karena 80 persen yang sekarang diganti dalam RUU KUHAP ini. Menkumham juga mengajukan RUU KUHAP, RUU Hukum Acara Perdata, dan RUU Hukum Perdata dan Hukum Dagang. “RUU KUHAP ini telah diparaf oleh Ketua MA, Jaksa Agung, dan Kapolri. Saat ini sudah diserahkan ke DPR Ri untuk digodok,” katanya.
Pimpinan Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr Aziz Syamsuddin, SH, menerangkan, 9 frkasi dalam komisi3 telah sepakat untuk menyelesaikan RUU KUHAP ini sampai dengan masa sidang pada Oktober 2014 mendatang.
Seminar dan Diskusi Panel ini diselenggarakan oleh DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di bawah pimpinan Humprey R Djemat, SH., LL.M., FCB.Arb, dengan nara sumber, Ketua Tim Penyusun RUU KUHP, Prof., Dr. Andi Hamzah, SH, hadir pula Jamwas Kejagung, Prof., Dr. Marwan Effendy, SH, serta Dirjen Penerangan Kemenkumham, Dr. Wahiduddin Adam, SH., MH. Selain itu hadir pula Pimpinan Komisi 3 DPR RI dari Fraksi Golkar, Dr. Azim Syamsuddin, SH.
Usai seminar, salah satu peserta yang juga seorang Lawyer, Ardiansyah Kartanegara, mengatakan bahwa KUHAP yang ada saat ini memang sudah waktunya direvisi dengan KUHAP yang lebih baik, misalnya masalah penahanan. Di dalam KUHAp ini, polisi hanya mempunyai kewenangan penahanan selama 5 dan diperpanjang 5 hari penahanan di jaksa, kemudian diserahkan ke hakim untuk dipertimbangkan apakah tersengka/terdakwa perlu ditahan atau tidak.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI