Mohon tunggu...
Yusri Ramadhana
Yusri Ramadhana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Berbagi Konten Seputar Hukum yang Sedang Viral

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akankah Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Harvey Moeis

4 April 2024   13:55 Diperbarui: 27 April 2024   01:15 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusri Ramadhana - FH Unpam | Dokumen Pribadi

Lagi-lagi terdapat kasus mega korupsi di Indonesia dan menjadi viral bukan hanya karena jumlah potensi kerugian negara yang fantastis sebesar 271 triliun, namun juga ramainya komentar netizen Indonesia yang menyebut nama artis Sandra Dewi dalam kasus ini. Lalu apa hubungannya Sandra Dewi dalam kasus ini?

Sandra Dewi merupakan istri sah dari Havey Moeis sejak 8 November 2016. Dari 16 tersangka korupsi komoditas timah, salah seorangnya adalah Harvey Moeis yaitu suami Sandra Dewi. Mengutip dari Kompas.com, Harvey ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Perannya adalah menghubungi Direktur Utama PT Timah untuk mengakomodir penambangan illegal untuk beberapa perusahaan. Atas hal tersebut, Harvey diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


Apakah Sandra Dewi terlibat korupsi bersama Harvey? Hal ini belum mendapatkan penjelasan dari Kejaksaan tetapi Kejaksaan dapat melebarkan kasus korupsi ini menjadi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sandra Dewi mungkin saja tidak terlibat secara langsung dalam kasus korupsi pertambangan timah ini seperti yang suaminya lakukan namun potensi keterkaitannya dalam TPPU menjadi ancaman yang harus dipersiapkan oleh Sandra Dewi jika dirinya ingin terbebas dari jeratan pidana.

Sandra Dewi dapat menjadi pelaku pasif dalam TPPU. Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)". Jika Sandra Dewi memenuhi unsur mengetahui atau patut diduga terkait dengan harta kekayaan yang diterima dari suaminya, Harvey Moeis, maka dapat dikatakan sebagai pelaku pasif berdasarkan pasal tersebut. Kemudian, apa yang dimaksud "patut diduga" dalam Pasal 5 Ayat (1) tersebut? Dalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan "patut diduganya" adalah suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya transaksi yang diketahuinya yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum.

Sandra Dewi harus dapat melepaskan diri dari jeratan TPPU jika dia dapat membuktikan bahwa tidak mengetahui, atau tidak memiliki keingian atau tujuan tertentu atas asal-usul harta yang diberikan Harvey Moeis kepadanya. Jika tidak, maka Kejaksaan dapat menjerat TPPU kepada Sandra Dewi karena mengetahui atau patut diduga mengetahui asal-usul harta yang diterima dari suaminya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Pembuktian ini menjadi penting mengingat Sandra Dewi telah menjadi istri sah Harvey Moeis sejak 8 November 2016 dimana tindak pidana asalnya yaitu Tindak Pidana Korupsi telah terjadi sejak 2015 hingga 2022. Selama menikah, Sandra Dewi menerima aliran dana dari Harvey Moeis baik pemberian uang untuk kebutuhan rumah tangga maupun hadiah kepada dirinya maupun anak. Diantara aliran dana dan hadiah tersebut adalah pemberian hadiah jet pribadi dalam rangka ulang tahun anaknya, pemberian hadiah mobil Rolls Royce dalam rangka ulang tahun Sandra Dewi, dan beberapa tas serta aksesoris mewah lainnya.

https://bisnis.tempo.co/read/1852894/selain-rolls-royce-ini-aset-lain-milik-harvey-moeis-yang-disita-kejagung
https://bisnis.tempo.co/read/1852894/selain-rolls-royce-ini-aset-lain-milik-harvey-moeis-yang-disita-kejagung
Kejaksaan telah melakukan sita atas beberapa aset milik Harvey Moeis yang diduga terkait alat atau hasil kejahatan TPPU. Diantara aset sitaan itu adalah mobil Rolls Royce senilai Rp18-25 miliar, mobil Mini Cooper, 65 keping emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai Rp76 miliar, dollar Amerika Serikat USD 1.547.300 atau setara Rp24 miliar, dan 4 ratusan dollar Singapura setara Rp4,7 miliar. Kasus TPPU serupa juga pernah terjadi dan menjerat istri tersangka korupsi. Diantaranya adalah istri Djoko Susilo dengan kasus simulator SIM dan istri Rafael Alun. Sehingga Sandra Dewi berkejaran waktu dengan Kejaksaan dalam saling membuktikan apakah terdapat TPPU hasil korupsi yang mengalir kepada dirinya.

Jadi, bagaimana menurut pembaca sekalian tentang nasib Sandra Dewi? 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun