Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Teknologi AI Dapatkah Berkembang dalam Penegakan Hukum di Indonesia

6 Oktober 2024   15:30 Diperbarui: 6 Oktober 2024   15:37 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Artificial Intelligence. Sumber ilustrasi: pixabay.com/Gerd Altmann

Kecerdasan buatan atau dikenal artificial intelligence adalah sistem kecerdasan manusia yang memiliki seperangkat sistem komputer, atau mesin yang bekerja sebagai layaknya manusia. Pada perkembangannya, artificial intelligence bekerja dalam identifikasi, menganalisis pola hubungan dan mengambil keputusan atas data tersebut. Data yang ada, akan diinput untuk dijadikan sumber pengetahuan dan dipelajari, selanjutnya dapat bekerja dengan memproses data dan menyajikan hasil yang diperlukan pengguna. Artificial intelligence memiliki jenis-jenisnya, dalam hal ini terdapat limited memory, reactive machine, self awareness, theory of mind. Adapun limited memory merupakan kecerdasan buatan yang mampu menyimpan memori dan memanfaatkan pengalaman sebagai pertimbangan keputusan. Reactive Machine adalah jenis kecerdasan buatan dengan kemampuan paling dasar dan bisa dibilang tertua. Self Awareness adalah jenis kecerdasan buatan yang memiliki kesadaran bersifat fisik, sampai kecerdasan emosionalnya yang mirip. Theory of Mind adalah jenis kecerdasan buatan yang saat ini masih belum eksis, seperti berinteraksi dan memahami emosi perilaku manusia.

Artificial intelligence saat ini telah berkembang dalam aktivitas kehidupan masyarakat. Salah satunya, artificial intelligence dapat ditemukan dalam bidang hukum. Adapun kegunaan artificial intelligence dalam bidang hukum, seperti Electronic Traffic Law Enforcementi lalu lintas, Predictive Policing, dan Technology Assited Riview. Mesin-Mesin ini, sebagai alat kecerdasan buatan yang dapat membantu kerja dalam sistem penegakan hukum. Pemanfaatan mesin kecerdasan buatan dapat mempermudah penegakan hukum dalam mengambil data dan memprediksi hasil, atau menggunakan alat kecerdasan buatan untuk lebih cepat dan efektif. 

Pemanfaatan artificial intelligence dalam penegakan hukum, sudah digunakan oleh negara negara super power. Inggris misalnya, melakukan tranformasi penegakan hukum dengan dibantu teknologi database seperti Technology Assisted Riview (TAR). TAR merupakan teknologi artificial intelligence untuk mengidentifikasi dan memberi label pada dokumen yang berpotensi ditemukan dalam upaya mempercepat peninjauan dokumen hukum dan meringankan beban peninjauan manusia seperti hakim, jaksa dan pengacara. Pengadilan Inggris telah menggunakan artificial intelligence TAR yang berfungsi sebagai alat yang berharga bagi tim hukum selama proses penemuan. Adapun produk TAR yang sering digunakan oleh Pengadilan Inggri yaitu aplikasi Everlaw. Everlaw ini, sebagai aplikasi TAR berbasis cloud yang kolaboratif untuk litigasi dan investigasi. Sehingga, sejak 10 tahun terakhir, Everlaw telah memilih delapan belas keputusan kasus hukum. Everlaw melakukan analisis dokumen dan menilai dokumen untuk mengetahui relevansinya dengan permasalahan dalam kasus tersebut.  Selanjutnya, adapun cara kerja Kode Prediktif TAR seperti:

1. Identifikasi Dokumen sebagai awal atau sampel dari kumpulan dokumen yang perlu di tinjau. Setiap dokumen hukum, seperti gugata, pledoi atau putusan harus dikodekan, supaya dapat menjadi indentifikasi.

2. Proses prediksi yaitu Setalah perangkat lunak menganalisis, perangkat lunak akan membuat algoritma internal yang mampu memprediksi relebansi dokumen hukum untuk masa mendatang.

3. Ulasan yaitu Mode prediktif kemudian akan diterapkan ke seluruh dokumen, sehingga dokumen yang tersisa dapat diprediksi sebagai relevan atau tidak relevan.

Penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya menggunakan artificial intelligence. meskipun terdapat persidangan yang berbasis online, namun persidangan masih sepenuhny menggunakan cara manual,. Penggunaan cara manual ini adalah peninjauan dokumen yang dilakukan oleh Pengacara, Jaksa dan Hakim. Berbeda dengan Pengadilan Inggris yang peninjauan dokumen hukum telah menggunakan mesin artificial intelligence seperti TAR. 

Kedua lembaga pengadilan baik yang menggunakan TAR atau manual, memiliki kekurangan dan kelebihan. Biasanya TAR akan melakukan aktualisasi data yang efektif dan otomasi data yang terdiri dari banyak dokumen. Sedangkan manual, hanya tinjau dari manusia itu sendiri. Perlu untuk dibahas, bahwa penegakan hukum di Indonesia, harus lebih ke arah modern. Seperti TAR yang mengumpulkan berbagai data dokumen hukum, sehingga melakukan otomasi algoritma kasus-kasus hukum. TAR dapat membantu kerja penegak hukum, dalam mencari kasus yang lama dan dapat membantu pengumpulan yurisprudensi. 

Pemanfaatan TAR, akan sangat membantu, terutama hakim dalam memutuskan. Justru, memperkuat adanya prosedural Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tertera dalam pasal 193 ayat (1) yang harus memperhatikan alat-alat bukti dan fakta. Pemanfaatan artificial intelligence TAR, akan memperkokoh putusan hakim, yang berasal dari sumber artificial intelligence. Sehingga hakim, tidak jauh memutuskan dari tuntutan Jaksa/penuntut umum. Selanjutnya Technology assisted review mempercepat proses peninjauan hukum oleh hakim, kemudian mempelajari fakta tentang suatu kasus yang sudah lama, mencapai akurasi yang lebih tinggi dengan menemukan dokumen yang lebih responsif, dan menghemat uang atau pembiayaan proses pengadilan.  Problematik yang sering muncul dalam proses peradilan Indonesia, adalah inventarisir hukum atau sumber hukum yang masih kurang. 

Pada realitasnya, web site sebagai alat informasi terkadang kurang memberikan atau menemukan sumber kasus yang sama. Perlu adanya database dokumen hukum yang harus termuat dalam mesin kecerdasan buatan seperti produk aplikasi Everlaw. Sehingga, hakim, jaksa maupun pengacara lebih mudah untuk meninjau kasus-kasus sebelumnya yang sulit untuk ditemukan. Tidak mengherankan jika, hakim memutuskan jauh dari tuntutan jaksa, salah satunya ketaiadaan arsip yang menyediakna itu semua. Sehingga technology asissted riview menjadi upaya untuk pemanfaatan artificial intelligence di dalam penegakan hukum. Meskipun TAR terdapat kelemahan seperti hanya dapat meninjau dokumen yang kaya teks seperti dokumen world, email dan lainnya, namun TAR sangat membantu pengadilan dalam meninjau sejumlah besar dokumen, menawarkan kinerja yang unggul dibandingkan alat lain, hemat biaya dan didasarkan pada proses transparan.

Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam penegakan hukum di Indonesia, sangat memiliki dampak. Kondisi saat ini, mengharuskan adanya transformasi penegakan hukum yang selaras dengan teknologi. TAR merupakan salah satu artificial intellegence yang banyak digunakan oleh pengadilan negara luar. Karena di anggap membantu dan mengefektifkan kerja proses pengadilan. Maka tidak menutup kemungkinan TAR harus juga diupaya sebagai metode di dalam penegakan hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun