Mohon tunggu...
yusril iza
yusril iza Mohon Tunggu... Lainnya - Volunteer

Belajar dari hal yang sederhana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Instansi Kampus Sebagai Perusahaan Penyedia Jasa

10 Februari 2024   11:45 Diperbarui: 10 Februari 2024   13:40 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Ibaratkan perusahaan yang ingin mendapatkan keuntungan besar, dari segala cara produktivitas basis produksi dan hubungan kerja yang dimiliki. Cara ini membuat perusahaan meningkat keuntungan dari sebuah basis produksi tersebut. Secara hukumnya, perusahaan tidak mungkin selamanya untung, namun juga mengalami kemorosotan. perusahaan akan tidak mau dengan kemorosotan yang cukup lama, sampai pada krisis yang menyebabkan kerugian besar. Langkah yang efektif adalah meluaskan basis produksi di segala sektor, supaya menjaga surplus tetap terjaga. 

Instansi pendidikan adalah intansi pengajaran yang berisi akademik yang beraktivitas dalam pengetahuan. Instansi pendidikan memiliki sistem manajerial di dalamnya. Sistem kampus ini mengatur kegiatan belajar dan pratikum, keuangan dalam hal pembayaran spp dan keuntungan kampus, mengatur para pekerja kampus seperti dosen, OB, satpam, pekerja birokrasi kampus, dan lainnya. para pekerja kampus, digaji oleh pihak kampus, atas pekerjaan yang telah diberikan. Disisi lain, gaji pekerja kampus berasal dari keuntungan yang didapat oleh pembayaran spp. Walaupun tidak semua dari mahasiswa, dikarenakan kampus di berikan anggaran negara. Namun anggaran ini, juga didapat oleh pajak kampus dan masyarakat. 

Pekerja kampus, tentunya bukan pekerja yang memproduksi barang seperti halnya dengan perusahaan yang berbasiskan manufkatur, tapi pekerja kampus menyediakan jasanya untuk dijadi produksi instansi pendidikan yang tenaganya digunakan untuk keperluan kampus itu sendiri. Dosen bekerja sebagai jasa pengajaran ke mahasiswa, Ob bekerja sebagai jasa pembersihan, dan perawatan fasilitas, begitu yang lainnya, bekerja sebagai penyedia jasa sesuai dengan bidangnya. 

Dari mana pendapatan instansi kampus? 

Seperti dikatakan tadi, pendapatan kampus di dapat didominasi oleh keuangan mahasiswa. Mahasiswa setidaknya dalam sistem pembayaran instansi pendidikan harus membayar uang penerimaan, fasilitas kampus, Pembayaran persemester, Pembayaran Uas, sampai kepada pembayaran Wisuda. Pendapatan kampus tidak hanya, berasal dari mahasiswa. Biasanya instansi kampus memiliki space untuk dijadikan profit. Misalnya penyewaan gedung untuk masyarakat, seperti pernikahan, kegiatan seminar, dan lainnya. Bagi instansi kampus, ada juga birokrasi kampus meminta pembayaraan bagi mahasiswa dalam memakai fasilitas, dengan alasan uang kebersihan. Tentunya untuk mendapatkan profit yang lebih banyak, kampus memerlukan kerja sama dengan perusahaan lain, yang menunjang aktivitas dikampus, seperti sewa tempat atau promosiin produk usaha.

Apakah instansi kampus bersikap profesional?

Ya, tentu. Sama halnya dengan perusahaan yang bersikap profesional dalam membuat sampai surplusnya. Instansi kampus sebagai penyedia jasa tentunya bersikap profesional, supaya jasa yang diberikan ke mahasiswa mendapatkan profit bagi pihak kampus. Pihak kampus tidak mengenal tanda pemaaf, dan rasa ibah apabila mahasiswa yang kekurangan bayar. Mahasiswa akan dikenakan sanksi, apabila mahasiswa kekurangan atau telat dalam membayar. Ibaratkan kekurangan membayar akan berdampak pada keuntungan yang didapat. Itulah sikap profesional instansi kampus. 

Meskipun pendidikan memiliki prinsip keadilan dan keterjangkauan, namun itu hanya sebatas jargon yang dituliskan dalam pasal saja. Pihak kampus, tidak mau ketika satu mahasiswa saja yang kurang dalam membayar, karena dianggap mahasiswa tidak professional. Sehingga atas professional kampus, banyak mahasiswa yang memutuskan tidak melanjutkan perkualiahan, dengan alasan pembayaran yang mahal.

Kenapa instansi kampus dikatakan sebagai perusahaan penyedia jasa?

Semenjak adanya UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, kampus diberikan kewenangan lebih dalam mengatur sistem pembelajaran, sampai  menentukan pembayaran Perkuliahan. Harga jasa ditawarkan oleh kampus, tergantung dari pihak kampus. Sampai saat ini, Kita tidak tahu kriteria kampus dalam menentukan pembayaran bagi mahasiswa. Walaupun dalam UU No.12 Tahun 12, Pembayaran Kuliah harus ditentukan pada ekonomi keluarga. Faktanya secara penemuan juga, tidak semua pembayaran ditentukan nilai kebutuhan keluarga. Justru Intansi kampus sebagai perusahaan, tidak mengenal adanya pembiayaan murah, dikarenakan harus mencapai keuntungan target profit dan pembayaran fasilitas. 

Instansi kampus sebagai perusahaan penyedia jasa, karena kampus tidak lagi mengedepankan sebuah nilai kebenaran ilmiah, justru kebenaran profit yang tidak mengenal rasa keadilan. Mahasiswa tidak akan kuliah, ketika mahasiswa tersebut tidak punya uang untuk membayar. Kampus tidak mau menerima dengan biaya gratis, apalagi mengajukan banding agar dikasihanin. Prinsip perusahaan kampus adalah no pay no study. Ketika kamu tidak membayar yang telaj ditentukan oleh kampus, maka mahasiswa tersebut akan menanggung konsekuensi, seperti tidak bisa ikut uas, skorsing bahkan drop out. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun